Klausa.co

Putusan MA Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jokowi: Saya Menghormati

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Foto: Google)

Bagikan

Bekasi, Klausa.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dikutip dari JPNN.com, MA mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. “Saya menghormati keputusan yang ada,” ujar Jokowi saat meninjau Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023).

Jokowi pun meminta masyarakat untuk menghargai putusan MA tersebut. “Kita harus hormati,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa putusan MA sudah final dan tidak bisa diganggu gugat.

Baca Juga:  Serahkan Bansos di Kantor Pos Balikpapan, Berharap Bisa Menjaga Daya Beli Masyarakat

“Menurut saya, seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final,” kata Mahfud di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu (9/8/2023).

Mahfud menjelaskan bahwa jaksa atau pemerintah tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA. PK hanya bisa diajukan oleh terpidana dengan alasan adanya novum atau bukti baru yang belum pernah diajukan sebelumnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan bahwa putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, hukuman pidana penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo yang merupakan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu sudah tidak bisa diubah lagi. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co