Klausa.co

Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kalimantan

Konferensi pers oleh Polresta Samarinda. (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Jaringan narkoba lintas provinsi yang melibatkan Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil dibongkar Polresta Samarinda. Operasi ini mengamankan empat tersangka berikut barang bukti: 650 gram sabu, 250 butir ekstasi, serta uang tunai senilai Rp950 juta.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas transaksi narkoba di Jalan A Wahab Syahranie.

“Tim Satresnarkoba langsung bergerak, dan pada Jumat siang (10/1/2025), kami menangkap tersangka pertama, MY, di Guest House Pandan Wangi Samarinda,” ujar Hendri, Rabu (15/1/2025).

Penangkapan MY menghasilkan barang bukti 17,67 gram sabu, 131 butir ekstasi, dan 0,36 gram ketamin. Dari hasil interogasi, MY mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial R, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Polisi Gerebek Balapan Liar di Samarinda: Jadi Arena Judi, 5 Pelaku Diciduk

Pengembangan kasus mengarahkan polisi ke NA, seorang pembeli sabu dari MY. NA ditangkap di Jalan Pelita 2, Sambutan, pada hari yang sama pukul 17.00 Wita.

“Dari tangan NA, kami menyita satu paket sabu seberat 0,52 gram dan uang tunai Rp56 juta,” ungkap Hendri.

Operasi berlanjut hingga dini hari, Sabtu (11/1/2025). Dua tersangka lainnya, SA dan MR, diamankan di Jalan Slamet Riyadi, Teluk Lerong Ulu. Keduanya merupakan kurir yang ditugaskan R untuk mengirim sabu dari Kalimantan Selatan ke Samarinda.

“Polisi menyita lima paket sabu seberat 501,7 gram serta uang tunai Rp900 ribu dari keduanya,” katanya.

MR diketahui berstatus PNS di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Bersama tiga tersangka lain, ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Siap Usulkan 3 Nama Pj Gubernur, Ini Syarat dan Prosedurnya

R, buron utama dalam kasus ini, diduga merupakan pengendali jaringan narkoba dari Kabupaten Barabai, Kalsel. Polisi berkomitmen mengejar keberadaan R hingga tuntas.

“Kami terus telusuri keberadaan buron ini dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Hendri.

Barang bukti lain yang turut disita, termasuk 250 butir ekstasi dan uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp950 juta, mengukuhkan jaringan ini sebagai salah satu sindikat besar yang beroperasi di Kalimantan. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co