Klausa.co

Polresta Samarinda Bekuk 25 Tersangka Curanmor dalam Operasi Jaran Mahakam 2024

Press Release Polresta Samarinda berhasil mengungkap 19 kasus curanmor selama pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2024.

Press Release Polresta Samarinda berhasil mengungkap 19 kasus curanmor selama pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2024. (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda membekukan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beroperasi di Kota Tepian. Dalam Operasi Jaran Mahakam 2024, yang berlangsung selama 21 hari, dari 12 September hingga 1 Oktober 2024, polisi mengamankan 25 tersangka dan menyita 20 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan pengungkapan jaringan curanmor ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan kejadian di sejumlah wilayah.

“Laporan yang masuk dari Polsek Samarinda Kota, Polsek Sungai Pinang, dan Polsek Palaran sangat membantu kami dalam mengidentifikasi pelaku,” ujar Ary Fadli, Kamis (17/10/2024).

Salah satu penangkapan penting dalam operasi ini adalah FS (29), yang merupakan Target Operasi (TO). FS, bersama dua rekannya, US (32) dan RBP (30), diduga sebagai dalang di balik beberapa kasus curanmor yang terjadi di Samarinda.

Baca Juga:  Polresta Samarinda Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Tewasnya Muhammad Ramlan

“Mereka ini adalah aktor utama dalam jaringan tersebut, dan penangkapan mereka menjadi kunci keberhasilan Operasi Jaran Mahakam tahun ini,” ungkap Ary Fadli.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup bervariasi. Beberapa di antaranya beraksi seorang diri, sedangkan lainnya beraksi secara berpasangan dengan cara berboncengan. Mereka memanfaatkan area sepi untuk melancarkan aksinya, dengan merusak kunci kontak atau mengambil motor yang kuncinya tertinggal.

“Para pelaku ini sangat terlatih dan bergerak cepat. Namun, berkat laporan masyarakat yang waspada, kami dapat mengidentifikasi serta menangkap mereka,” tambahnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Baca Juga:  Mau Antar Pacar ke Balikpapan, Pria Ini Nekat Curi Motor Tetangganya

Operasi Jaran Mahakam diharapkan mampu menekan angka curanmor dan meningkatkan rasa aman warga Samarinda. Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilanjutkan guna menjaga keamanan di wilayah hukum Polresta Samarinda.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Operasi akan terus kami lanjutkan untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan di Samarinda,” tegas Ary Fadli. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co