Klausa.co

PN Surabaya Kabulkan PKPU Sementara PT LED

Sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Lombok Energy Dynamics di Pengadilan Niaga PN Surabaya, Kamis (23/2/2023) sore. (Foto: Istimewa)

Bagikan

Surabaya, Klausa.co – Pengadilan Niaga (PN) Surabaya mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara PT Lombok Energy Dynamics ( LED), sebuah perusahaan listrik swasta yang berpusat di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Pengabulan penundaan PKPU dilakukan dalam sidang yang dilaksanakan secara E-Court atau persidangan elektronik.

Putusan majelis hakim pada perkara PKPU dengan nomor registrasi 22/pdt. Sus-PKPU/PN Niaga SBY itu disampaikan pada Kamis, 9 Maret 2023. Pemohon perkara adalah perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam yang memiliki tagihan kepada PT LED, senilai Rp 27 miliar atas pembangunan gudang batu bara yang telah dikerjakan pada 2018-2021.

Sedangkan, terhadap sebuah kreditur lainnya, yaitu CV Citra, PT LED tercatat memiliki utang dari suplai batu bara yang belum dibayar sejak 2020 senilai Rp 21 miliar.

Baca Juga:  Skandal Film Dewasa, Siskaeee dan 10 Kreator Konten Resmi Jadi Tersangka

Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Taufan Mandala dan dua Hakim anggota Dewantoro dan Sudar menetapkan PKPU sementara kepada PT LED. Selanjutnya PT LED diberikan waktu 45 hari untuk menyusun proposal perdamaian.

Pada perkara itu, majelis memutuskan Gunawan Tri Budiono sebagai Hakim Pengawas. Selain itu, menunjuk empat orag sebagai pengurus yakni Patriana Purwa, Oktavianus Sabontaka, Michael Pradipta Napitupulu, Rianto Abimail dan Herry Gosby Siregar.

Kuasa Hukum PT GBE, M Ikhwan Rausan Fikri mengaku bersyukur setelah permohonan PKPU telah dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kami berharap pada masa PKPU sementara ini bisa dimaksimalkan oleh PT lombok energy untuk menyusun proposal perdamaian sebaik mungkin,” kata Ikhwan.

Baca Juga:  PT GBE Siapkan Perkara PKPU untuk Dua Perusahaan Lagi

Ia mengungkapkan, sidang perkara khusus PKPU dan Kepailitan yang di ajukan PT GBE ini, masuk dalam pilot projek PN Surabaya dalam penerapan sidang secara E-court atau sidang elektronik.

“Sedari awal telah disepakati baik pemohon maupun termohon pada perkara ini dilaksanakan secara elektronik, dan itu juga di tegaskan oleh Majelis hakim, sehingga sejumlah tahapan sidang dilaksanakan secara elitigasi,”jelas Ikwan.

Dia mengakui, dalam penerapanya sidang e-court ini belum bisa dilaksanakan secara maksimal, karena mengandalkan jaringan internet. Bahkan pada saat putusan sempat terjadi down internet sehingga sempat beredar opini negatif terkait perkara tersebut.

“Dalam hukum acara putusan majelis hakim memang harus dibacakan, tapi ada peraturan lain dari Mahkamah Agung yang menerangkan bahwa sidang e-court atau litigasi sama kuatnya dengan persidangan majelis hakim saat di bacakan di muka umum,” kata Ikhwan. (Mar/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Ramaikan Bulan Bung Karno di GBK dengan Yel-Yel dan Topi Caping

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co