Klausa.co

Petinggi KPK Ajukan Pengunduran Diri Usai Penetapan Tersangka Kepala Basarnas

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. (Foto: JPNN.com)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Brigjen Asep Guntur Rayahu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, memutuskan untuk mundur dari jabatannya. Hal ini diduga terkait dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, Asep telah mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan KPK. Namun, surat tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum ada keputusan apakah akan diterima atau ditolak.

Ali Fikri juga menegaskan bahwa pimpinan KPK tetap mendukung langkah dan upaya yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam menangani kasus suap di Basarnas. Kasus ini terungkap setelah KPK mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyerahan uang kepada pejabat Basarnas terkait pengondisian pemenang tender proyek.

Baca Juga:  KPK Periksa Anggota DPR dan Pejabat Kemenkes Terkait Korupsi APD Covid-19

Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi sebagai tersangka penerima suap, serta tiga orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Mereka diduga terlibat dalam pemberian dan penerimaan suap senilai Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas sejak tahun 2021 hingga 2023.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita goodie bag yang berisi uang Rp999,7 juta yang disimpan dalam bagasi mobil milik Afri Budi. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh pihak swasta kepada pejabat Basarnas. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co