Klausa.co

Peredaran Miras di Samarinda Marak, DPRD Nilai Penerapan Perda Tumpul

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Peredaran minuman keras (miras) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), bagaikan bom waktu yang siap meledak. Maraknya penjualan miras di tempat-tempat yang tidak memiliki izin, menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, angkat suara terkait maraknya peredaran miras ini. Ia menegaskan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan dan penjualan minuman keras di Kota Tepian.

Perda yang sudah disahkan, jelas mengatur tempat-tempat yang diperbolehkan menjual miras, seperti hotel berbintang dan pub, serta persyaratan khusus untuk karaoke keluarga.

“Harusnya perda ini dipatuhi dengan tegas,” tegas Joha.

Namun, kenyataannya, masih banyak warung dan mini market yang kedapatan menjual miras tanpa izin. Belum lagi, maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang berdekatan dengan pemukiman penduduk, kian memperparah situasi.

Joha menyoroti kemudahan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dinilai mempermudah peredaran miras. Ia menegaskan bahwa izin OSS harus dibarengi dengan persyaratan lain dari Pemkot Samarinda.

Lebih lanjut, Joha juga menyinggung soal Perda yang mengatur jarak THM dengan pemukiman.

“Dulu ada aturan 200-500 meter, tapi sekarang banyak THM yang berada di bangunan lain dan ini jadi masalah,” ungkapnya.

Di akhir, Joha menegaskan bahwa Perda harus ditegakkan dengan tegas. “Perda 2023 ini berlaku untuk bangunan yang dibangun di tahun 2023, tidak untuk bangunan 2022,” tegasnya. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co