Samarinda, Klausa.co – Polresta Samarinda mengungkap kematian seorang pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang. Korban berinisial HSN (48) ditemukan tewas pada Kamis (29/12/2022) lalu.
Dari hasil penyelidikan polisi, HSN dibunuh oleh Mustabi (26), kawan korban sesama pemulung. HSN diketahui tewas usai menerima tujuh tikaman oleh Mustabi. Masih dari hasil penyelidikan polisi, pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (28/12/2022), sehari sebelum korban ditemukan.
Sedangkan Mustabi diamankan dalam pelariannya di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Rabu (11/1/2023).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menuturkan, motifnya pelaku menikam korban lantaran tersinggung oleh perkataan HSN, tatkala keduanya sedang berbincang.
“Motifnya karena sakit hati dengan kata-kata yang disampaikan korban pada malam hari kejadian,” ujar Ary Fadli.
Sakit hati tersebut bermula ketika tersangka curhat persoalan rumah tangga kepada HSN. Keduanya berbincang pada pukul 03.00 Wita. Bukannya nasihat yang menenangkan, korban malah menyuruh tersangka menceraikan istrinya.
Hal itulah yang membuat Mustabi sakit hati.
Tersangka kemudian mengatur siasat dengan berpura-pura mau membantu korban mengumpulkan barang bekas di area TPA. Caranya dengan mengarahkan korban ke tempat agak gelap.
Sudah di daerah yang gelap, tersangka mendorong dan menjatuhkan korban. Kemudian menyerang korban dengan pisau. Tikaman demi tikaman mendarat di leher dan lengan korban. Awalnya Mustabi telah mengira kawannya telah mengembuskan napas terakhir. Namun, saat dilihat lagi, HSN berusaha berteriak.
“Tersangka segera membekap mulut korban dengan kain jilbab korban. Sehingga di lokasi penemuan korban, terlihat kain masuk di mulut korban,” terang Ary Fadli.
Dari hasil autopsi terungkap ada 7 luka tikaman pada bagian leher dan lengan kanan korban. Polisi memastikan tersangka melakukannya seorang diri alias pelaku tunggal. Tujuh orang saksi telah diperiksa dalam kasus itu.
“Tersangka juga mengambil ponsel dan uang dari tas pinggang korban,” terang Ary Fadli.
Ponsel korban dijual untuk dibelikan tiket pesawat ke Sulawesi. Berdasar manifes pesawat, Mustabi berangkat ke Sulawesi pada Jumat (30/12/2022).
Penyidik menetapkan Mustabi sebagai tersangka dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana subsidair pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsidair pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan.
“Dengan ancaman penjara seumur hidup,” demikian Ary Fadli. (Mar/Fch/Klausa)