Samarinda, Klausa.co – Diketahui, luas Kalimantan Timur (Kaltim)saat ini seluas 127.346,94 km persegi dengan berbatasan langsung seluruh provinsi di Pulau Kalimantan, juga Malaysia Timur, Selat Makassar, dan Laut Sulawesi.
Dengan pindahnya Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim, Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltim Riza Indra Riadi, merasa bahwa masalah perbatasan wilayah suatu daerah menjadi hal yang perlu diseriusi. Bahkan dituntaskan.
“Permasalahan batas daerah khususnya antar provinsi agar dapat dituntaskan,” kata Riza ketika mewakili Gubernur Kaltim membuka Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2022 di Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa, 1 Maret 2022.
Contohnya saja batas wilayah Pulau Balagbalagan dan daerah sekitarnya di Kabupaten Paser. Riza menyatakan ini perlu segera diselesaikan dan masuk wilayah Provinsi Kaltim, bukan masuk wilayah Provinsi Sulawesi barat.
Namun, tak hanya batas wilayah saja. Pemprov Kaltim juga akan meningkatkan koordinasi dengan seluruh pihak terkait dalam pengadaan tanah untuk umum agar tidak terjadi konflik. Salah satu yang dilakukan Pemprov Kaltim adalah pembentukan Gugus Tugas Fasilitasi Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim.
Salah satu yang menjadit tujuan gugus tugas ini adalah perlindungan akan hak-hak masyarakat hukum adat. “Ke depannya, masyarakat tidak hanya menjadi penonton dan tersingkirnya adat-istiadat, kebudayaan lokal, serta hak-hak masyarakat Kaltim,”tutupnya.
(DSY/ADV/Diskominfo Kaltim)