Klausa.co

Pemkot Samarinda Tegas Terapkan Regulasi Pertamini, Berlaku Surat Edaran Baru

Wali Kota Samarinda, Andi Harun (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengambil sikap tegas terhadap operasional Pertamini, penjual BBM eceran, dengan menegaskan kepastian hukum yang ada. Langkah ini diambil untuk memberikan arah yang jelas bagi masa depan usaha tersebut di kota.

Pemkot Samarinda telah lama mengkaji berbagai dasar hukum yang berkaitan dengan operasional Pertamini yang semakin menjamur. Khususnya, karena keberadaannya telah beberapa kali dikaitkan dengan insiden kebakaran.

Dalam sebuah rapat yang diadakan di Balaikota Samarinda pada Senin, (22/4/2024), dipimpin oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dibahas secara mendalam mengenai regulasi yang berlaku. Andi Harun menyampaikan kepada media tentang berbagai dasar hukum yang menjadi acuan.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 Pasal 2, kegiatan usaha di sektor hilir minyak dan gas bumi harus dilakukan oleh entitas yang memiliki izin usaha resmi dari menteri. Kegiatan tersebut harus berlangsung dalam persaingan yang adil dan transparan. Selain itu, izin usaha harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 atau 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga:  Hasil Penelitian Temukan Kualitas BBM Pertamax Tidak Memenuhi Standar

Andi menegaskan, operasional migas harus terpisah dari area publik dan fasilitas umum, termasuk rumah tinggal dan pabrik, kecuali telah mendapatkan izin dari pemerintah serta persetujuan dari masyarakat dan individu terkait.

Dengan demikian, penjualan BBM eceran, termasuk Pertamini tanpa izin, dianggap sebagai pelanggaran hukum. Hal ini sesuai dengan Surat Kepala BPH Migas Nomor 715/07/Ka.BPH/2005 tertanggal 4 September 2015 tentang legalitas usaha Pertamini.

AH juga menjelaskan bahwa ada tiga potensi sanksi bagi usaha migas tanpa izin, termasuk sanksi pidana dan denda.

“Pelaku usaha tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 53 juncto pasal 23 UU Nomor 21 Tahun 2001, dengan risiko hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar,” ujarnya.

Baca Juga:  Dari Keringat Hingga Air Mata, Momen Mengharukan Saat Isran Noor Bertemu Ibu Mariyamah

Lebih lanjut, jika terlibat dalam penjualan BBM bersubsidi tanpa izin, pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, sesuai pasal 53 juncto pasal 55 UU yang sama.

“Dan jika kegiatan tersebut menyebabkan kebakaran atau kerugian material, pelaku bisa dikenakan pasal berlapis,” tuturnya.

Orang Nomor Satu di Samarinda juga menyinggung UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menegaskan bahwa SPBU adalah satu-satunya penyalur resmi BBM di kota, dan penjualan Pertamini oleh SPBU merupakan pelanggaran.

Surat Edaran Akan Diberlakukan

Wali Kota Samarinda akan menerbitkan surat edaran yang efektif mulai 25 atau paling lambat 26 April hingga 25-26 Mei. Surat ini memberi kesempatan kepada pemilik usaha Pertamini untuk menunjukkan bukti perizinan selama satu bulan.

Baca Juga:  Densus 88 Ungkap Jaringan Teroris di Samarinda, Satu Pria Diamankan

“Selama periode ini, mereka diberi waktu untuk menunjukkan bukti perizinan atau menghabiskan stok BBM,” kata Andi.

Jika mereka gagal memenuhi persyaratan ini, Pemkot Samarinda akan memberikan waktu satu minggu untuk pembongkaran mandiri. Jika tidak ada tindakan, pemerintah akan mengambil langkah lebih lanjut. (Yah/Fch/ADV/Diskominfo Samarinda)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co