Klausa.co

Pajak Alat Berat Belum Tertib, Pansus DPRD Kaltim Tunggu PP Presiden

Anggota Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kaltim, Muhammad Udin. (Foto: Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pajak alat berat menjadi sorotan dalam rapat kerja pansus pembahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) pajak daerah dan retribusi daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Rapat kerja yang digelar pada Rabu (5/4/2023) di Hotel Novotel Balikpapan itu melibatkan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pajak Daerah, Dinas Perhubungan, dan asosiasi alat berat.

Menurut anggota pansus Muhammad Udin, saat ini belum ada aturan yang mengatur pajak alat berat di Kaltim sejak tahun 2017 hingga 2020. Padahal, alat berat banyak digunakan di sektor pertambangan dan perkebunan yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim.

“Belum ada kontribusi ataupun yang masuk ke daerah atau PAD kita,” kata Udin saat ditemui Jumat (7/4/2023) di PT Barokah Galangan Perkasa, Pulau Atas, Samarinda.

Baca Juga:  Terancam Krisis Air Bersih, Pemprov akan Bangun IPA di Kota Bontang Tahun Ini

Udin mengatakan, pansus yang dibentuk pada Februari 2023 itu sedang menggodok Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah yang akan mengatur pajak alat berat. Namun, Ranperda tersebut masih menunggu peraturan pemerintah (PP) dari Presiden Joko Widodo.

“Informasinya sudah ada di meja Presiden untuk ditandatangani. Saat ini kita masih menunggu turun atau keluarnya aturan yang mewajibkan alat berat itu harus membayar retribusi atau pajak daerah,” ujarnya.

Nantinya, pemilik alat berat harus mengaktifkan faktur pajak setiap tahun. Faktur pajak ini mirip dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang harus diperpanjang setiap tahunnya.

“Jadi kalau ada yang mau membeli kendaraan alat berat, setahun yang akan datang mereka harus memperpanjang faktur pajak seperti STNK. Kalau sekarang kan tidak ada. Beli ya sudah sampai bonyok tetap dipakai,” jelas politikus Partai Golkar ini.

Baca Juga:  Paripurna DPRD Kaltim Memanas, Kritik Muncul Soal Ketidakhadiran Pejabat Pemprov dan Minimnya Dokumen APBD

Udin memperkirakan, regulasi pajak alat berat ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2024. Ia berharap, aturan ini bisa meningkatkan PAD Kaltim yang selama ini bergantung pada sektor migas.

“Kita harapkan dengan adanya aturan ini bisa meningkatkan PAD kita. Karena kita tahu PAD kita sangat minim sekali. Sektor migas saja sudah tidak bisa diandalkan lagi,” tuturnya.

“Selama ini kan kita tidak bisa memungkiri, kendaraan alat berat hanya dikenakan pajak saat pembelian yakni PPN 11 persen. Setelah pembelian, tidak ada lagi dikenakan pajak. Padahal, banyak kendaraan alat berat yang saat ini berpotensi merusak infrastruktur. Nah, makanya dibuatlah aturan seperti ini. Supaya, PAD kita meningkat,” jelasnya. (Apr/fch/ADV/DPRD Kaltim) 

Baca Juga:  Buru Bibit Atlet Muda, Popda 2025 Jadi Ajang Penentu Menuju Popnas

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co