Samarinda, Klausa.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga tahun 2025. Putusan ini disambut tanggapan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
“Keputusan MK ini merupakan hasil dari permohonan bersama beberapa kepala daerah di kabupaten kota,” ujar Andi Harun.
Sebelumnya, para kepala daerah, termasuk Andi Harun, mengajukan petisi untuk memperpanjang masa jabatan mereka hingga 2025. Namun, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
“MK memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah hingga dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru hasil pemilihan 2024,” jelas Andi Harun.
Andi Harun menegaskan bahwa putusan MK ini tidak akan mengakibatkan kekosongan kepemimpinan. Para kepala daerah, termasuk dirinya, akan tetap menjalankan tugas hingga pelantikan pengganti mereka.
“Intinya, tidak akan ada kekosongan kepemimpinan. Kami akan terus menjalankan tugas kami hingga kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru dilantik,” tegasnya.
Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memastikan kelancaran transisi kepemimpinan di daerah. (Yah/Fch/Klausa)