Klausa.co

Kritik Pilkada Berujung Laporan, Akbar: ‘Saya Hanya Sampaikan Fakta’

Andi Muhammad Akbar (Tengah) bersama kuasa hukumnya saat menggelar sesi konferensi pers di Bagios Cafe, Samarinda, Minggu (20/10/2024). (ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Andi Muhammad Akbar, aktivis muda Kalimantan Timur (Kaltim), kini menjadi sorotan setelah tim hukum pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud-Seno Aji, melaporkannya ke Polda Kaltim atas dugaan ujaran kebencian. Di dampingi kuasa hukumnya, Jumintar Napitupulu, Akbar menegaskan bahwa pernyataannya merupakan ekspresi politik yang sah dalam kontestasi demokrasi Pilkada Kaltim.

“Ini murni ekspresi politik saya sebagai warga negara, dan tidak dalam kapasitas mendukung salah satu pasangan calon,” ujarnya saat konferensi pers di Bagios Cafe, Samarinda, Minggu (20/10/2024).

Akbar mengklarifikasi bahwa pernyataan yang dilontarkannya hanyalah upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kondisi politik dan sosial yang sedang terjadi di Benua Etam.

Baca Juga:  Rudy Mas’ud-Seno Aji Hadiri Paripurna Perdana, Ajak DPRD dan Stakeholder Gaspol Bangun Kaltim

“Saya hanya ingin membuka mata publik terkait fakta-fakta yang ada, terutama menjelang Pilkada ini, di mana dua calon utama yakni Rudy Mas’ud-Seno Aji dan Isran Noor-Hadi Mulyadi tengah bersaing,” lanjutnya.

Kuasa hukumnya, Jumintar Napitupulu, mempertanyakan langkah hukum yang diambil pihak pelapor. Menurutnya, hingga saat ini Akbar belum menerima surat panggilan resmi dari kepolisian, sehingga dugaan pasal yang dikenakan pun masih belum jelas.

“Klien kami belum menerima panggilan apapun. Jadi kami juga belum tahu pasal mana yang disangkakan,” ungkap Jumintar.

Berdasarkan informasi yang diterima, Akbar dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 27, 28, dan 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran ujaran kebencian. Namun, Jumintar menegaskan bahwa pernyataan Akbar yang menyinggung soal dinasti politik dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepenuhnya bersumber dari data publik yang dapat diakses oleh siapa saja.

Baca Juga:  Lewat TC 21 Hari, Kaltim Siap Tempur di Pra Popnas 2024

“LHKPN adalah data publik, disediakan oleh lembaga resmi. Jadi, di mana letak fitnah atau pencemaran nama baiknya? Data yang disampaikan adalah informasi terbuka untuk umum,” tegas Jumintar.

Lebih lanjut, Jumintar menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu kejelasan dari aparat terkait laporan ini, sembari mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami menunggu langkah dari pihak kepolisian, sambil menyiapkan strategi untuk menghadapi laporan ini,” pungkasnya.

Situasi Pilkada Kaltim yang semakin memanas kini tak hanya berlangsung di medan politik, tetapi juga mulai merambah ke ranah hukum. (Wan/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co