Klausa.co

KPAD Kaltim Didorong Jadi Lembaga Independen, Tak Lagi di Bawah DP3A

Audiensi KPAD Kaltim dan DP3A Kaltim, membahas kemandirian dan revitalisasi KPAD Kaltim, di gedung DPRD Kaltim. ( Foto : Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Gagasan untuk merevitalisasi Komisi Perlindungan Anak Daerah Kalimantan Timur (KPAD Kaltim) kembali mengemuka. Dorongan utamanya adalah menjadikan KPAD sebagai lembaga independen yang tak lagi berada di bawah struktur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim.

Selama ini, KPAD masih bernaung di bawah DP3A. Posisi tersebut dianggap menjadi penghambat dalam menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, terutama karena tumpang tindih kewenangan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang juga berada di bawah dinas tersebut.

“Kami siap mendukung penuh jika KPAD berdiri sendiri. Independensi itu penting untuk memperjelas peran dan memperkuat pengawasan,” kata Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3A Kaltim, Sahrul Umar, Kamis (24/7/2025).

Menurut Sahrul, saat ini KPAD lebih berfokus pada edukasi, fasilitasi pengaduan, dan koordinasi lintas sektor. Sementara penanganan langsung kasus kekerasan anak justru ditangani oleh UPTD yang tersebar di kabupaten/kota.

Baca Juga:  Borneo FC Raih Poin Penuh, Persita Gigit Jari di Segiri

Untuk mengatasi tumpang tindih tersebut, DP3A tengah menyusun kajian mendalam guna menata ulang struktur kelembagaan. Tujuannya agar sistem pelaporan dan penanganan kasus anak berjalan lebih terintegrasi tanpa saling tumpang tindih antarunit kerja.

“Independensi penting, tapi tentu tetap harus sesuai regulasi,” tegas Sahrul.

Masalah klasik lain yang turut menjadi sorotan adalah keterbatasan sumber daya. Saat ini, KPAD Kaltim hanya memiliki tiga komisioner aktif dari lima formasi. Anggaran pun belum mandiri, masih sepenuhnya bergantung pada DP3A.

Sementara itu, Ketua KPAD Kaltim, Sumadi, mengakui keterbatasan itu tak lantas menghentikan kerja lembaga. KPAD tetap bergerak, dari menyusun naskah akademik Raperda tentang pekerjaan anak, memediasi kasus kekerasan, hingga memberikan masukan untuk materi edukasi kesehatan reproduksi.

Baca Juga:  Satu Daerah Belum Siap, Kaltim Tertahan Jadi Provinsi Layak Anak

Namun, ia juga menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di tingkat daerah. Salah satu kendala utama, menurutnya, adalah miskomunikasi di antara aparat penegak hukum.

“Masing-masing jalan sendiri. Padahal UU TPKS itu butuh kerja sama lintas lembaga, bukan ego sektoral,” kritiknya.

Sebagai bagian dari rencana revitalisasi, KPAD Kaltim menyiapkan sejumlah langkah konkret: menambah jumlah komisioner menjadi tujuh orang, memperpanjang masa jabatan hingga lima tahun, serta memperbaiki sistem remunerasi.

“Kami juga sedang menyusun roadmap yang melibatkan banyak pihak, termasuk mendorong terbentuknya KPAD di semua kabupaten dan kota di Kaltim,” pungkas Sumadi. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co