Kutim, Klausa.co – Dalam sidang paripurna DPRD Kutai Timur (Kutim) Selasa (14/5/2024), Yan, Wakil Ketua Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), menyuarakan pandangannya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum. Di hadapan Ketua DPRD Kutim Joni, jajaran pimpinan lainnya, unsur Forkopimda, dan tamu undangan, Yan menekankan pentingnya memperbarui peraturan daerah yang sudah berusia 17 tahun itu.
“Peraturan Daerah Kabupaten Kutim No. 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum perlu disesuaikan dengan dinamika masyarakat yang terus berkembang,” ujar Yan.
Menurutnya, landasan hukum yang kuat dan relevan menjadi kunci dalam mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.
Fraksi KIR memandang bahwa Perda yang diperbarui ini akan menjadi acuan dan payung hukum yang kokoh bagi aparat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Melalui pembinaan, pengawasan, penyuluhan, dan tindakan penegasan pengendalian yang terencana dan terukur, diharapkan terciptanya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kutim,” jelas Yan.
Lebih lanjut, Yan menekankan pentingnya koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak, baik secara vertikal maupun horizontal, untuk mencapai tujuan tersebut.
“Perlu sinergi dan kolaborasi yang solid antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan daerah yang tertib, tenteram, dan aman,” pungkasnya.
Pembaruan Perda Ketertiban Umum ini diharapkan menjadi langkah awal yang krusial dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kutim. (Nur/Fch/ADV/DPRD Kutim)