Samarinda, Klausa.co – Kota Tepian kembali digegerkan oleh kebakaran Pertamini alias pom bensin mini yang terjadi di Jalan PM Noor Samarinda, Senin (16/10/2023) sore. Ini merupakan kejadian yang kesekian kalinya di kota ini.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut. Ia mengatakan bahwa pemerintah kota sedang menyusun regulasi untuk menata dan menertibkan bisnis Pertamini yang marak di Samarinda.
“Regulasi ini akan mengatur tentang syarat, lokasi, dan pengawasan bisnis Pertamini. Kita tidak bisa membiarkan bisnis ini berjalan seenaknya tanpa memperhatikan aspek legalitas dan keselamatan,” ujar Andi Harun, Selasa (17/10/2023).
Menurut Andi Harun, bisnis Pertamini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat sekitar. Ia mencontohkan kebakaran yang terjadi kemarin.
Andi Harun berharap regulasi yang sedang disusun bisa selesai pada bulan ini. Ia mengatakan bahwa regulasi tersebut masih dalam pembahasan apakah akan dibuat dalam bentuk peraturan wali kota (perwali) atau peraturan daerah (perda).
“Masih dalam pembahasan, ditunggu saja bentuknya apa,” pungkasnya. (Mar/Mul/Klausa)