Nunukan, Klausa.co – Terpecahkan sudah misteri identitas mayat perempuan dalam karung yang ditemukan warga di Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan pada Jumat (16/12/2022). Jasad yang ditemukan setengah terbakar itu diketahui berinisial SU (21).
Dugaan polisi SU dibunuh seseorang pun terbukti. Pada Minggu (18/12/2022) pagi, polisi mengamankan MU (26) yang tak lain kekasih korban. Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit menuturkan, pelaku ditangkap di Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah.
“Saat hendak diamankan pelaku berusaha melarikan diri. Maka dari itu petugas melakukan upaya paksa,” terang Lusgi saat dihubungi pada Senin (19/12/2022).
Upaya paksa yang dimaksud, melesatkan timah panas ke kedua kaki pelaku. Perwira balok dua itu melanjutkan, terungkapnya MU sebagai pelaku pembunuhan berawal dari kesaksian kedua orangtua korban.
Sebelumnya, status korban masih Mrs X. Saat kami cari tahu identitas Mrs X, jasad SU diidentifikasi oleh kedua orangtuanya. Nah, dari kesaksian keduanya, sebelum ditemukan tewas anaknya pergi bersama pelaku.
Usai diamankan dari tangan MU ditemukan ponsel milik korban. Setelah melakukan interogasi, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa kekasihnya itu.
Dalam keterangannya, MU memukul dan mencekik korban. Hingga akhirnya korban meregang nyawa. “Dari hasil visum sementara terdapat luka cekik di leher, dan hantaman benda tumpul di punggung korban. Usai membunuh pacarnya, MU menyembunyikan mayat tersebut di beberapa tempat, sambil menyiapkan motor, bensin dan karung,” jelasnya.
Hingga akhirnya jasad korban ditaruh MU di semak-semak. Usai menaruh jasad pacarnya, pelaku membakar tubuh tak bernyawa itu untuk menghilangkan jejak.
Alasan MU tega membunuh korban lantaran sakit hati. SU menolak ajakan kembali berpacaran dan menikah. Hubungan keduanya renggang sebab MU sering kali melakukan pemukulan terhadap SU. Hingga keduanya berpisah, dan MU memutuskan bekerja ke Malaysia.
Pada awal Desember 2022, MU kembali menemui SU, dan mengajaknya untuk kembali berpacaran dan menikah. Namun saat itu SU menolak hingga membuat sakit hati pelaku.
“Karena di tolak itulah pelaku sakit hati dan melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” terangnya.
Saat ini MU masih menjalani pemeriksaan di Polres Nunukan. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 subs pasal 338 lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun. (mar/fch/klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS