Klausa.co

Helmi Bantah Ada Rapat Paripurna Ilegal

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah (Foto: Dokpim Kota Samarinda)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah berharap penetapan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Samarinda 2022-2042 akan berdampak positif terhadap pembangunan di Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya di Samarinda. Mengingat, RTRW yang ditetapkan ini menyangkut kepentingan bangsa dan Samarinda.

“Kita berharap semuanya berjalan baik, dan terlaksana sebagaimana mestinya. Saya berkata begini bukan karena posisi saya di DPRD. Namun sebaliknya, ini menyangkut kepentingan masyarakat,” ungkapnya pada Jumat (17/2/2023).

Dalam kesempatan ini, Helmi kembali mengingatkan bahwa penetapan Perda RTRW yang dilaksanakan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seperti diwartakan sebelumnya, batas akhir penetapan Perda RTRW oleh DPRD Samarinda jatuh pada 13 Februari 2023. Apabila tidak dijalankan, kewenangan pun beralih ke pemerintah kota.

Baca Juga:  Pemkot Gandeng IDI Samarinda Atasi Masalah Kesmas dan Stunting

Rapat paripurna pun mengalami kuorum pada Selasa (14/2/2023). Sehingga, DPRD Kota Samarinda tidak bisa melanjutkan rapat paripurna penetapan Perda RTRW saat itu juga. Hingga akhirnya, pemerintah kota angkat bicara dan mengambil alih penetapan Perda RTRW.

“Jadi saya kira enggak ada rapat paripurna ilegal, karena ada tahapannya. Paripurna pun sudah terjadwal. Beda hal jika rapat paripurna tidak terjadwal. Ini surat undangan juga ditandatangani Ketua DPRD Kota Samarinda,” jelasnya, usai disinggung terkait Rapat Paripurna yang dianggap ilegal.

Jika bicara soal rapat paripurna ilegal, ia menegaskan, pernyataan itu hanya masalah persepsi yang berbeda-beda dari masing-masing anggota dewan. Sebab, rapat paripurna sudah melalui rangkaian dan tahapan yang sesuai dengan aturan.

Baca Juga:  Optimalisasi Dana Insentif Daerah, Pemkot Samarinda Siap Kerja Sama dengan Kejari

“Apabila permasalahan karena saya yang memimpin, itu karena saya yang hadir di situ. Kalau ada Ketua DPRD Samarinda, harus beliau yang memimpin. Lalu, mengenai pesertanya juga disebutkan saat itu. Jika tidak kuorum maka diskors. Jadi tidak ada yang namanya rapat paripurna ilegal,” terangnya, di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda Jalan S Parman, Kota Samarinda.

Ditanya terkait komunikasi antar pimpinan pasca paripurna, dia membeberkan, Ketua DPRD Samarinda sedang sakit. “Jadi, kami belum bertemu dengan,” bebernya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co