Klausa.co

Enam Kejanggalan Coklit di Kaltim, Bawaslu Imbau KPU dan Masyarakat Awasi Pemutakhiran Data Pemilih

Kantor Bawaslu Kaltim (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan enam “kejadian khusus” dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024. Temuan ini berdasarkan pengawasan yang dilakukan Panwascam dan Panitia Pengawas Kecamatan (PKD) se-Kaltim selama periode 24 Juni hingga 5 Juli 2024.

“Ada enam kejadian khusus yang kami temukan selama proses coklit,” ujar Galeh Akbar Tanjung, anggota Bawaslu Kaltim, dalam siaran pers yang diterima Klausa.co, Senin (8/7/2024).

Kejanggalan pertama adalah tidak adanya kartu keluarga (KK) saat coklit berlangsung. Kedua, satu stiker coklit digunakan oleh tiga kepala keluarga, padahal seharusnya satu stiker hanya untuk satu KK. Ketiga, stiker coklit tidak ditempel dan hanya disimpan saja.

Keempat, dalam daftar pemilih yang berjumlah empat orang, hanya dua orang yang tercatat. Kelima, terdapat calon pemilih baru dari pensiunan kepolisian yang belum terdaftar. Keenam, ditemukan petugas Pantarlih yang tidak menjalankan tugasnya dan melimpahkan tugasnya kepada orang lain.

Baca Juga:  Diundang ke Rakernas, Sinyal PAN Usung Ganjar dan Erick Thohir?
Advertisements

“Contohnya di Balikpapan, ada stiker yang hanya disimpan, dan ada Pantarlih yang melimpahkan tugasnya ke orang lain. Hal ini juga terjadi di Kukar,” ungkap Galeh.

Galeh menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih melalui coklit merupakan tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu, dari tingkat provinsi hingga pengawas kelurahan, memiliki tugas untuk mengawasi proses tersebut agar terjamin akurasinya.

Data Hasil Pengawasan

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, coklit telah dilakukan terhadap 19.168 KK dengan total 37.396 pemilih di 10 kabupaten/kota di Kaltim. Berikut rinciannya:

Baca Juga:  Bawaslu Kaltim Gaet Mahasiswa untuk Pengawasan Pilkada

Kabupaten Kutai Barat: 4.832 KK

Advertisements

Kabupaten Paser: 4.556 KK

Kabupaten Kutai Kartanegara: 2.380 KK

Kabupaten Penajam Paser Utara: 2.001 KK

Kota Balikpapan: 1.904 KK

Advertisements

Kabupaten Kutai Timur: 1.091 KK

Kota Bontang: 618 KK

Kota Samarinda: 644 KK

Kabupaten Berau: 563 KK

Kabupaten Mahakam Ulu: 145 KK

Menyikapi temuan tersebut, Bawaslu Kaltim mengimbau KPU Provinsi Kaltim, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan Pantarlih untuk lebih cermat dan teliti dalam menyusun daftar pemilih. Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi proses coklit dan memastikan diri mereka terdaftar sebagai pemilih.

“Masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat mengecek apakah nama mereka sudah terdaftar dalam daftar pemilih,” imbau Galeh.

Bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan atau dugaan pelanggaran, Bawaslu menyediakan posko pengaduan “Kawal Hak Pilih” dan media sosial Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaporkannya. (Yah/Fch/Klausa)

Advertisements

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co