Samarinda, Klausa.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan enam “kejadian khusus” dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024. Temuan ini berdasarkan pengawasan yang dilakukan Panwascam dan Panitia Pengawas Kecamatan (PKD) se-Kaltim selama periode 24 Juni hingga 5 Juli 2024.
“Ada enam kejadian khusus yang kami temukan selama proses coklit,” ujar Galeh Akbar Tanjung, anggota Bawaslu Kaltim, dalam siaran pers yang diterima Klausa.co, Senin (8/7/2024).
Kejanggalan pertama adalah tidak adanya kartu keluarga (KK) saat coklit berlangsung. Kedua, satu stiker coklit digunakan oleh tiga kepala keluarga, padahal seharusnya satu stiker hanya untuk satu KK. Ketiga, stiker coklit tidak ditempel dan hanya disimpan saja.
Keempat, dalam daftar pemilih yang berjumlah empat orang, hanya dua orang yang tercatat. Kelima, terdapat calon pemilih baru dari pensiunan kepolisian yang belum terdaftar. Keenam, ditemukan petugas Pantarlih yang tidak menjalankan tugasnya dan melimpahkan tugasnya kepada orang lain.
“Contohnya di Balikpapan, ada stiker yang hanya disimpan, dan ada Pantarlih yang melimpahkan tugasnya ke orang lain. Hal ini juga terjadi di Kukar,” ungkap Galeh.
Galeh menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih melalui coklit merupakan tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu, dari tingkat provinsi hingga pengawas kelurahan, memiliki tugas untuk mengawasi proses tersebut agar terjamin akurasinya.
Data Hasil Pengawasan
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, coklit telah dilakukan terhadap 19.168 KK dengan total 37.396 pemilih di 10 kabupaten/kota di Kaltim. Berikut rinciannya:
Kabupaten Kutai Barat: 4.832 KK
Kabupaten Paser: 4.556 KK
Kabupaten Kutai Kartanegara: 2.380 KK
Kabupaten Penajam Paser Utara: 2.001 KK
Kota Balikpapan: 1.904 KK
Kabupaten Kutai Timur: 1.091 KK
Kota Bontang: 618 KK
Kota Samarinda: 644 KK
Kabupaten Berau: 563 KK
Kabupaten Mahakam Ulu: 145 KK
Menyikapi temuan tersebut, Bawaslu Kaltim mengimbau KPU Provinsi Kaltim, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan Pantarlih untuk lebih cermat dan teliti dalam menyusun daftar pemilih. Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi proses coklit dan memastikan diri mereka terdaftar sebagai pemilih.
“Masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat mengecek apakah nama mereka sudah terdaftar dalam daftar pemilih,” imbau Galeh.
Bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan atau dugaan pelanggaran, Bawaslu menyediakan posko pengaduan “Kawal Hak Pilih” dan media sosial Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaporkannya. (Yah/Fch/Klausa)