Samarinda, Klausa.co – Empat tahun berlalu sejak PT Kalimantan Powerindo dinyatakan pailit, namun puluhan mantan karyawannya masih belum menerima hak mereka. Dari total 65 orang, kini tersisa 28 mantan pekerja yang terus menagih gaji, pesangon, dan dana pensiun yang belum dibayarkan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.
PT Kalimantan Powerindo, anak perusahaan PT Sumalindo Lestari Jaya yang bergerak di bidang ketenagalistrikan di Sebulu, Kutai Kartanegar (Kukar) dinilai tak menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajiban terhadap pekerjanya. Status pailit yang sudah berjalan sejak 2021 justru membuat para karyawan kehilangan kepastian hukum atas hak mereka.
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja PT Kalimantan Powerindo, Samsu Rijal, menyebut pihak perusahaan sama sekali tidak merespons upaya penyelesaian.
“Perusahaan tidak menghadiri rapat maupun menanggapi surat kami. Ini bukti mereka menghindar dari tanggung jawab,” ujar Samsu saat ditemui di Gedung D Kompleks DPRD Kaltim, Selasa (11/11/2025).
Sebelumnya, para pekerja sudah mengadukan kasus ini lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kutai Kartanegara awal tahun lalu. Namun, hingga kini belum ada perkembangan berarti. Mereka kini melanjutkan perjuangan dengan membawa persoalan itu ke Komisi IV DPRD Kalimantan Timur.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menyayangkan sikap pasif baik dari pemerintah daerah maupun pihak perusahaan. Ia menilai, persoalan ini seharusnya tidak dibiarkan berlarut.
“Sejak 2021 sampai sekarang, sudah lebih dari empat tahun. Nilai tunggakan semakin besar karena tidak ada langkah konkret untuk menyelesaikannya,” kata Darlis.
Komisi IV berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dengan melibatkan pihak terkait, termasuk kurator dan kreditur perusahaan. Langkah ini diharapkan bisa menekan pihak perusahaan agar segera menunaikan kewajibannya.
Jika tidak juga ada hasil, DPRD membuka peluang menempuh jalur hukum atas dugaan kelalaian dan pelanggaran hak pekerja, termasuk praktik outsourcing yang merugikan.
“Kami berharap sidak bisa dilakukan dalam waktu satu minggu ke depan,” pungkas Darlis. (Din/Fch/Klausa)















