Klausa.co

Dua Otak Peracik Bom Molotov di Samarinda Ditangkap, Polisi Buru Tiga Buronan

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers aktor perakitan bom molotov, di Aula Rupatama Mapolresta Samarinda. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Polresta Samarinda mengamankan dua orang yang diduga menjadi penggerak utama rencana aksi anarkis dengan bom molotov di Samarinda. Kedua tersangka, NS (37) dan AJ alias L (43), ditangkap saat bersembunyi di lahan kebun keluarga di Kilometer 47, Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kamis (4/9/2025).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyebut penangkapan ini menjadi kunci dalam mengungkap jaringan perencana aksi kekerasan.

“Mereka adalah otak sekaligus penggerak utama. Dengan penangkapan ini, total enam tersangka sudah kita amankan,” kata Hendri dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Jumat malam (5/9/2025).

Polisi mengungkap rencana pembuatan bom molotov dimulai pada 29 Agustus 2025. NS disebut sebagai penggagas. Ia bertemu tiga orang lain yang kini buron, berinisial Mr. X, Mr. Y, dan Mr. Z, di sebuah warung kopi di Samarinda.

Baca Juga:  Kakek Lansia di Samarinda Menjadi Korban Percobaan Pembunuhan oleh Menantunya Sendiri

“Idenya muncul dari NS. Rekan-rekannya menyetujui, lalu mereka berbagi peran. Ada yang mendanai, ada yang menyiapkan bahan, dan ada yang ikut merakit,” jelas Hendri.

Pada 31 Agustus, bahan-bahan bom mulai dibeli: pertalite, botol kaca, dan kain perca. Seluruh biaya, sekitar Rp480 ribu, ditanggung Z.

“Nilainya kecil, tapi dampak yang ditimbulkan sangat berbahaya,” tegas Kapolres.

Polisi menyita 27 bom molotov siap pakai, 12 potong kain perca, dua petasan, satu jerigen pertalite, tiga ponsel, buku catatan, selebaran aksi, serta dokumen gerakan mahasiswa.

“Bom molotov ini dipersiapkan sebagai alat kejut, target utamanya Gedung DPRD Kaltim, dan bisa saja diarahkan ke aparat TNI maupun Polri yang berjaga,” ujarnya.

Baca Juga:  Gotong Royong Bersihkan SKM, Wali Kota Andi Harun Ajak Masyarakatnya Tak Buang Sampah ke Sungai

Dari ponsel tersangka, polisi menemukan percakapan grup WhatsApp berisi ajakan melakukan tindakan anarkis. Hal itu membuat Polresta Samarinda menggandeng Bareskrim Polri.

“Kami menemukan pola yang mirip dengan kasus di daerah lain. Ada akun, modus, dan cara kerja yang hampir sama,” tutur Hendri.

Meski tak punya catatan kriminal, NS disebut aktif dalam berbagai aksi unjuk rasa besar di Samarinda. Motif di balik rencana aksi ini masih ditelusuri.

“Apakah ada mahar atau dukungan organisasi tertentu, masih kami dalami,” kata Hendri.

Enam tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian di Sungai Pinang, Ada yang Baru Bebas dari Penjara

Sementara itu, tiga orang lain masih buron. Hendri menyebut peran mereka vital. X menyiapkan kain sumbu, Y mengawasi perakitan, dan Z menjadi donatur utama.

“Pengejaran terus dilakukan, semua perkembangan akan kami sampaikan,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co