Klausa.co

DPRD Samarinda Ingatkan Disnaker, Tingkatkan Pengawasan Perusahaan Terkait Pemberian Pesangon PHK

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti. (Foto : Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Pandemi Covid-19 yang mendorong penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh daerah se-Indonesia, berdampak pada kemerosotan ekonomi di semua lini warga.

Banyak perusahaan yang tidak sanggup untuk meneruskan produktivitas usaha, sehingga harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya. Peristiwa seperti itu turut terjadi di Samarinda

Berdasarkan laporan yang diterima Komisi IV DPRD Kota Samarinda, banyak warga yang datang mengadu setelah di-PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

“Memang ada juga laporan masuk ke kami di komisi. Sejauh ini, pengaduan yang sering diterima diantaranya berkaitan dengan pesangon dari perusahaan,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:  Pemindahan IKN Berdampak ke Samarinda, Deni Samarinda : Kualitas Pendidikan Pasti Meningkat
Advertisements

Puji mengatakan, persoalan seperti itu bisa diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Samarinda secara tertulis, untuk penindakan lebih lanjut. Ia menyebut ada beberapa warga di antaranya yang seharusnya mendapat 3 kali pesangon, namun baru dibayar sekali.

Ia tak menampik ada perusahaan yang tidak taat prosedur hukum, maupun memenuhi kewajiban terhadap karyawan yang mengalami PHK. Oleh karena itu, ia berharap Disnaker Samarinda bisa melakukan penertiban bagi perusahaan-perusahaan tersebut.

“Tentu, ini jadi catatan buat pemerintah agar lebih aktif lakukan pengawasan,” tegas legislator dari fraksi Partai Demokrat ini.

Baca Juga:  Tendangan Bola Pertama Kadispora Kukar Buka Bupati Cup Mini Soccer antar OPD

Menurut Puji, selama ini belum ditemukan perusahaan yang datang mengadukan sudah memberlakukan Upah Minimum Kota (UMK) yang saat ini senilai Rp 3.137.576. Dalam artian, seharusnya pihak perusahaan mampu untuk memenuhi kebutuhan pekerja dengan nominal tersebut.

Advertisements

Apalagi standar Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda di Tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya tidak mendapat tentangan dari perusahaan. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan mampu memenuhi hak-hak para pekerja.

“Saat ini belum ada perusahaan yang datang mengadu, artinya pihak pengusaha mampu dengan nominal itu,” pungkas Puji.

Baca Juga:  PTM Tetap Dilanjutkan, Komisi IV DPRD Samarinda Minta Tim Satgas Covid-19 Terintegrasi di Seluruh Sekolah

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co