Klausa.co

DPRD Kutim Matangkan Ranperda dengan Analisis Mendalam

Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kutim, Klausa.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, menegaskan komitmennya untuk menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang matang dan berdampak positif bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat berbincang dengan awak media di halaman kantor DPRD Kutim belum lama ini.

Agusriansyah menjelaskan bahwa proses analisis Ranperda saat ini masih dalam tahap awal. Panitia Khusus (Pansus) yang bertanggung jawab masih fokus pada pendalaman naskah akademik dan identifikasi rujukan regulasi yang tepat.

“Analisis naskah akademik belum dilakukan karena Pansus masih dalam tahap awal,” ujar Agusriansyah.

Nanti, lanjutnya, akan terlihat momentum konsideran, yaitu undang-undang rujukannya dan peraturan pemerintah yang dianalisis. Menurutnya, penting untuk menentukan rujukan regulasi yang tepat sebagai dasar Ranperda ini. Apakah akan bersifat komprehensif seperti Omnibus Law atau lebih fokus pada ketertiban publik dalam interaksi kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:  Sekretaris Komisi IV DPRD Sebut Kesejahteraan Perawat di Samarinda Masih Belum Layak

“Apakah ini nantinya akan disepakati bahwa rujukannya itu terkait komprehensif seperti misalnya Omnibus Law, yaitu bagian dari yang harus ditertibkan di dalamnya, atau ini murni ketertiban publik yang terkait soal dalam interaksi kehidupan,” jelasnya.

Agusriansyah menambahkan bahwa peraturan terkait berbagai aspek seperti pariwisata dan pasar sudah memiliki Perda tersendiri. Oleh karena itu, penting untuk melihat subkonsideran dari mana yang akan menjadi dasar Ranperda ini.

“Karena kalau bicara mengatur pariwisata ada sendiri Perdanya, makanya kita akan lihat nanti yang menjadi rujukan regulasi konsiderannya itu adalah subkonsideran dari mana,” tambahnya.

Proses analisis ini akan dilakukan secara dinamis dalam Pansus, termasuk fleksibilitas untuk menambah konsideran jika diperlukan. Konsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta perwakilan dari provinsi juga akan menjadi bagian penting dalam proses ini.

Baca Juga:  Target Investasi Rp 76 Triliun di Kaltim, Kutai Timur Terpukul oleh Ketimpangan Ekonomi

“Termasuk konsultasi dengan Kementerian Menkumham yang perwakilan dari provinsi,” tegasnya.

“Proses analisis ini sangat penting untuk memastikan bahwa Ranperda yang dihasilkan benar-benar relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta regulasi yang ada,” tuturnya.

Dengan pendekatan yang komprehensif dan konsultatif, Agusriansyah berharap Ranperda yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kutim.

“Dengan pendekatan yang komprehensif dan konsultatif, kami berharap Ranperda yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kutim,” harapnya. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co