Klausa.co

DPRD Kutim Bahas Pertanggungjawaban APBD 2023: Realisasi, Silpa, dan Utang Terjadi Sorotan

Anggota DPRD Kutim, David Rante (Foto: istimewa)

Bagikan

Kutim, Klausa.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) menggelar rapat intensif untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Rapat yang dipimpin oleh David Rante dan didampingi Sayid Anjas ini menghadirkan jajaran penting, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA).

Dalam rapat tertutup di Ruang Hearing DPRD Kutim, Bukit Pelangi, David Rante menekankan pentingnya memastikan realisasi APBD 2023.

“Kita ingin tahu berapa persentase realisasi pendapatan dan belanja, serta berapa Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang dihasilkan,” jelasnya kepada awak media usai rapat pada Rabu (10/7/2024).

Berdasarkan laporan pemerintah, tercatat pendapatan daerah mencapai Rp8,597 triliun, sedangkan belanja sebesar Rp8,397 triliun. Silpa tahun 2022 tercatat Rp1,579 triliun, dengan pengeluaran pembiayaan Rp46,5 miliar. Hal ini menghasilkan total Silpa Rp1,772 triliun untuk tahun 2023.

Baca Juga:  Mencegah Sebelum Terbakar, DPRD Kutim Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Perda Kebakaran

Selain realisasi dan Silpa, fokus utama rapat adalah membahas tunggakan pembayaran kegiatan yang telah diakui sebagai utang.

“Kami ingin perjelas soal utang dari kegiatan yang belum dibayar,” tegas David.

Dia menuturkan, saat ini penyampaiannya sudah diakui sebagai utang, berarti harus diselesaikan di perubahan anggaran tahun 2024. Catatan utang terakumulasi dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

David menegaskan bahwa total utang tahun 2022 dan 2023 mencapai Rp189 miliar, dengan utang kontraktual sebesar Rp140 miliar.

“Utang ini harus dibayar. Anggaran kita ada, dan sudah direview oleh BPK serta dimasukkan dalam laporan pelaksanaan APBD,” tegasnya.

Baca Juga:  Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Nanda Moeis Ajak Warga Makroman Waspadai Pinjol Ilegal

Rapat tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa pemerintah daerah wajib menyelesaikan utang-utang tersebut pada perubahan anggaran 2024. DPRD Kutim akan terus mengawasi proses penyelesaian utang dan memastikan akuntabilitas keuangan daerah. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co