Klausa.co

DPRD Kritik PT Indexim Coalindo karena Tak Libatkan Petani dalam Sengketab Lahan Desa Pengadan

Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kutim, Klausa.co – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, melayangkan kritik keras terhadap proses pembayaran lahan yang dilakukan PT Indexim Coalindo di Desa Pengadan. Ia menilai proses tersebut tidak transparan dan tidak melibatkan Kelompok Tani Bina Warga, pihak yang berhak atas lahan tersebut.

Kekesalan Agusriansya mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRD Kutim, Senin (10/6/2024). RDP ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang diajukan oleh Kelompok Tani Bina Warga terkait sengketa lahan dengan PT Indexim Coalindo.

“Terkesan ada pembayaran terhadap wilayah yang mau ditambang, tapi lucunya tidak ada pelibatan kepada kelompok tani yang sudah dari awal sudah bermitra dengan SBA,” ujar Agusriansyah.

Baca Juga:  DPRD Kutai Timur dan Samarinda Bertukar Pengalaman Pengelolaan Anggaran, Silaturahmi dan Perbandingan LKPJ

Ia pun mencium adanya potensi pelanggaran pidana dalam kasus ini, mengacu pada pasal pemufakatan jahat.

“Ini bisa saja perbuatan korporasi yang tidak memikirkan kehidupan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agusriansyah menyoroti regulasi yang tidak diindahkan dalam proses pembayaran lahan. Menurutnya, tidak hanya aspek pertanian, tetapi juga pengelolaan lahan harus dipertimbangkan.

“Harus ada penghargaan kepada yang mengeluarkan register bahwa ada masyarakat yang ditodong oleh dinas terkait,” tegasnya.

Melibatkan pihak kehutanan dalam proses ini juga dinilai Agusriansya sebagai langkah krusial. “Kalau kita mau rudut itu poinnya juga harus dan apa susahnya melibatkan kehutanan juga dalam kesepahaman SBA dan melibatkan kelompok tani,” ujarnya.

Ia pun menyarankan agar pihak kepolisian dan TNI dilibatkan dalam proses penggantian lahan. “Karena kalau dianalisis bapak menggunakan tim analisis di dalam Indexim, ini harusnya tugasnya meminimalisir persoalan,” katanya.

Baca Juga:  Upaya Yan Membangun Komunikasi Berkelanjutan dengan Masyarakat Kutai Timur

Agusriansyah menekankan pentingnya menyelesaikan masalah lahan seluas 73 hektar ini terlebih dahulu. “Mumpung ini belum berlanjut ke sisa-sisa lahan selanjutnya, yang baru 73 hektar ini di segera diklirkan dulu, carilah solusi untuk rakyat,” pungkasnya. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co