Klausa.co

DPRD Kaltim Siap Usulkan 3 Nama Pj Gubernur, Ini Syarat dan Prosedurnya

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud (Foto: Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Masa jabatan Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi akan segera berakhir pada 1 Oktober 2023. Bersamaan dengan itu, beberapa kepala daerah lainnya di Indonesia juga akan mengakhiri masa jabatannya.

Menyikapi hal ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah bersiap untuk membahas nama-nama yang akan diusulkan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Isran Noor. Ada tiga nama yang akan disodorkan legislatif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengatakan bahwa tiga nama tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

“DPRD Kaltim melalui ketua punya kewenangan untuk merekomendasikan 3 nama yang nantinya akan menggantikan Gubernur Isran Noor pada 1 Oktober 2023 mendatang,” ucapnya, Selasa (23/5/2023).

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon-calon Pj Gubernur ini. Salah satunya, memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Baca Juga:  Promo Merugikan Driver, Pemprov Kaltim Pasang Badan Hadapi Aplikator Bandel

Selain itu, calon Pj Gubernur harus merupakan pejabat ASN tertentu yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Artinya, calon Pj Gubernur harus setingkat eselon 1.

Tak hanya itu, calon Pj Gubernur juga harus memiliki penilaian kinerja selama tiga tahun terakhir dengan nilai baik. Selain itu tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, calon Pj Gubernur harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Keadaan itu dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Namun, siapa saja tiga nama tersebut?  Hasanuddin, enggan membocorkannya. Ia mengatakan, masih ada proses yang harus dilewati sebelum menetapkan tiga calon Pj Gubernur.

Baca Juga:  AGM Terciduk KPK, Andi Harun Akui Turut Prihatin

“Masih kami proses. Yang jelas, calon Pj harus sesuai dan setingkat eselon 1. Nanti 3 nama itu kita kirim ke Kemendagri. Nanti Kemendagri juga akan menggodok, siapa yang keluar itulah Pj-nya,” ungkapnya saat ditemui di Kompleks DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (23/5/2023). (Apr/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co