Surabaya, klausa.co – Aris Gunawan akhirnya bisa menghirup udara segar. Baru siang tadi (3/3) dirinya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo. Berdasarkan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, seharusnya terpidana kasus penipuan itu selesai menjalankan hukuman Februari 2022 lalu.
Pembebasan itu juga karena keluarga Aris ngomel-ngomel. Hingga, Ombudsman Jatim turut berkomentar terkait penundaan pembebasannya itu. Namun, Lapas kelas IIA Sidoarjo menjelaskan alasan mereka menunda pembebasan terpidana itu.
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Jatim, Kamis (3/3), Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo Teguh Pamuji mengatakan, kalau berkas administrasi terpidana itu belum lengkap. Salah satunya adalah petikan putusan pengadilan.
“Berkas itu belum diserahkan ke kami. Salinan itu sebagai dasar hukum kami untuk melakukan pelepasan narapidana,” kata Teguh dalam rilis resmi itu. Lapas hanya menerima BA-17 (Berita acara pelaksanaan putusan pengadilan).
Itu juga baru diberikan pada 23 Februari 2022 lalu, dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Karena itu, mereka (Lapas Kelas IIA Sidoarjo) menilai berkasnya belum lengkap. Namun, ia kembali berkoordinasi dengan PN Sidoarjo terkait berkas yang belum lengkap tersebut.
“Kami tadi pagi, langsung berkoordinasi dengan Panitera Pengganti (PP) Dendi. Ia bilang, kewenangan keputusannya diserahkan ke Lapas,” ucapnya. Karena itu, berdasarkan KUHAP pasal 28 Permen Kehakiman 04/1983 dan BA-17, Lapas Sidoarjo akhirnya membebaskan Aris demi hukum.
Itu juga, dengan Lapas meminta agar terpidana itu menandatangani surat pernyataan. Isi surat itu untuk menyatakan Lapas Sidoarjo telah menjalankan tugas dan fungsi penahanan dan mengeluarkan narapidana, sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sidoarjo, sebenarnya masih ada lagi tahanan yang seharusnya dibebaskan. Tapi, sampai sekarang tahanan itu masih tetap berada di Hotel Prodeo itu. Ia adalah Marsandi.
Dirinya merupakan dihukum karena kedapatan bermain judi. Ia dalam putusan PN Sidoarjo, ia dihukum empat bulan penjara. Hukuman itu dijalankan Marsandi, dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalankan. Putusan itu diberikan pada 17 Februari 2022.
Ia mulai menjalankan hukuman itu sejak Oktober 2021 lalu. Namun, hingga saat ini, terpidana itu masih menjalankan hukumannya. Kini, dirinya ditahan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Pun sampai sekarang, belum ada tanda-tanda masa tahanannya akan berakhir.
Editor: Redaksi Klausa