Samarinda, Klausa.co – Kasus pembunuhan dua balita oleh ayah kandungnya sendiri di Jalan Rimbawan, Kecamatan Sungai Kunjang, mengguncang warga Samarinda. Kepolisian menyebut aksi sadis itu didorong oleh tekanan ekonomi dan perseteruan rumah tangga yang berkepanjangan.
Pelaku berinisial W (24) kini telah diamankan Polresta Samarinda. Dalam konferensi pers pada Selasa (29/7/2025), Kapolresta AKBP Hendri Umar menjelaskan bahwa W sebelumnya bekerja sebagai helper di sebuah perusahaan, namun harus berhenti karena gangguan kesehatan di lambung dan tenggorokan.
“Sejak tidak bekerja, pelaku tak lagi memiliki penghasilan tetap dan sering bertengkar dengan istrinya yang merasa tidak dinafkahi,” ujar Hendri.
Konflik yang terus memanas itu memuncak pada hari kejadian. Saat sang istri pergi bekerja sekitar pukul 15.00 Wita, W mulai merancang pembunuhan terhadap kedua anaknya yang masih berusia balita. Awalnya, ia berniat menenggelamkan mereka di kolam, namun mengurungkan niat karena takut ketahuan warga.
Ia kemudian memilih mencekik anak-anaknya di dalam rumah. Korban pertama adalah si bungsu berusia 2 tahun, disusul sang kakak yang berumur 4 tahun. Kedua jenazah ditemukan di atas ranjang, tubuh mereka tertutup kain berwarna kuning.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat menyerang ibu mertuanya, R (65), yang datang ke rumah saat kejadian. W menyerang dari belakang dan mendorong kepala mertuanya hingga membentur lantai. Beruntung, sang nenek berhasil melarikan diri sebelum pelaku melanjutkan aksinya.
Polisi menyatakan bahwa W akan dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal dalam UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.
Penyidik juga masih menunggu hasil otopsi dan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka. Rekonstruksi kasus dalam waktu dekat akan digelar untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian.
“Ini tragedi yang luar biasa menyedihkan. Kami akan tuntaskan penyidikan dengan cermat,” kata AKBP Hendri menutup keterangan persnya. (Yah/Fch/Klausa)