Klausa.co

Bubuhan Advokat Kaltim Layangkan Keberatan ke BK DPRD Kaltim, Protes Pengusiran Kuasa Hukum RSHD

Bubuhan Advokat Kaltim setelah menyerah surat ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. ( Foto : Istimewa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Ketegangan antara profesi advokat dan parlemen daerah kembali mencuat. Kelompok yang menamakan diri Bubuhan Advokat Kaltim resmi melayangkan surat keberatan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (7/5/2025), buntut dari insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Insiden yang terjadi pada 29 April itu dianggap telah mencoreng marwah profesi advokat. Surat keberatan itu diserahkan langsung ke Gedung A DPRD Kaltim oleh Ketua Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, Hairul Bidol, bersama sembilan rekannya. Namun, surat tersebut hanya dapat dititipkan karena Ketua BK DPRD Kaltim tidak berada di tempat.

Baca Juga:  Zonasi PPDB: Antara Pemerataan Pendidikan dan Tantangan di Daerah

“Kami mengirim surat ini untuk meminta klarifikasi atas tindakan yang mencederai marwah profesi kami. Ini bukan hanya persoalan personal, tapi menyangkut harkat profesi advokat yang dilindungi undang-undang,” kata Hairul.

Ia menyebutkan, Bubuhan Advokat memberikan tenggat tujuh hari kerja bagi BK DPRD Kaltim untuk merespons surat keberatan tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut, langkah hukum akan diambil sebagai opsi lanjutan.

“Saya rasa tujuh hari cukup untuk menunjukkan itikad baik. Jika tidak ada tanggapan, kami akan bermusyawarah untuk menentukan jalur hukum selanjutnya,” tegasnya.

Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kaltim, Fajriannur. Ia menyayangkan sikap dua anggota DPRD yang dinilai tidak mencerminkan fungsi lembaga legislatif sebagai jembatan aspirasi masyarakat.

Baca Juga:  Veridiana: Selamat dan Sukses untuk Sekwan DPRD yang Baru

“Seharusnya DPRD menjadi mediator, bukan malah merendahkan profesi lain. Kami berharap BK segera merespons dan memfasilitasi dialog antarpihak,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Eggy, salah satu staf BK DPRD Kaltim yang menerima surat, memastikan bahwa laporan advokat tersebut akan diteruskan secara resmi.

“Kami pastikan surat ini sampai ke BK. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada pihak advokat,” ujarnya singkat. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co