Klausa.co

Ayah di Samarinda Diancam Hukuman 15 Tahun atas Pencabulan Anak

Tersangka pencabulan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Samarinda (Foto: Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengamankan seorang ayah yang melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Kasus pencabulan ini telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda. Perkara ini sempat menjadi perbincangan di dunia maya.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menceritakan kronologis secara singkat kebejatan pria yang berusia 41 tahun tersebut.

“Awalnya korban melakukan pelaporan kepada ibu kandungnya atas peristiwa yang terjadi kepada korban,” katanya, Jumat (5/4/2024).

Perlu diketahui, anak yang pertama kini berusia 19 tahun, sedangkan untuk anak yang kedua kini berusia 15 tahun.

“Awalnya ditanya kepada anak pertama, ia menjawab sebanyak tiga kali. Sedangkan, saat ditanya kepada anak yang kedua, dijawab sering kali,” jelasnya.

Baca Juga:  Resmi Dimulai, Operasi Zebra Mahakam Prioritaskan Tujuh Poin Pelanggaran

Sejak laporan anaknya tersebut, sang ibu langsung melaporkan perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban kepada pihak kepolisian. Tentu untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, serta diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan pelaku.

Lebih lanjut, Ary Fadli ditanya oleh awak media terkait motif yang dilakukan oleh pelaku yang dengan tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku melakukan pencabulan tersebut, pada saat sang istri tidak ada di rumah.

“Ditanya motifnya pelaku menjawab karena kebutuhan,” ujarnya.

Pelaku AG telah melakukan perbuatan tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sudah sejak tahun 2014, dan baru sekarang kasusnya terungkap. Saat ini, kondisi dari kedua korban telah ditangani oleh pihak kepolisian serta mendapatkan penanganan tersendiri.

Baca Juga:  Penertiban Pasar Sungai Dama Ricuh, Pedagang Lawan Petugas Satpol PP Pakai Parang

“Korban telah dilakukan pengecekan visum serta pemeriksaan fisiknya. Namun, kedua korban masih perlu mendapatkan penanganan dari sisi psikologisnya,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 ayat 1 Juncto pasal 76 huruf C Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co