Mahulu, Klausa.co – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) menyatakan akan menindak tegas pegawai yang tidak masuk kerja usai cuti bersama tanpa memberikan alasan yang sah. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Mahulu, Drs. Yohanes Avun, saat melakukan sidak ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (9/4/2025).
Wabup menyebut bahwa meski tingkat kehadiran pegawai mencapai sekitar 75 persen, masih ada sejumlah PNS dan non-PNS yang absen tanpa keterangan.
“Oleh karena itu kita buatkan absensi dan akan kita cek lagi. Apabila memang ada yang tanpa keterangan, akan kita buat teguran sesuai aturan yang berlaku. Ada sanksinya,” tegas Wabup.
Ia menekankan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab, terutama setelah cuti bersama yang berlangsung cukup panjang, yakni sekitar dua pekan. Menurutnya, ASN sebagai pelayan masyarakat harus menjadi contoh dalam menaati jadwal kerja.
Sidak itu turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, di antaranya Sekda Mahulu Dr. Stephanus Madang, Inspektur Budi Gunarjo Ompusunggu, Asisten III Kristina Tening, dan Plt. Asisten Bidang Perekonomian Wenefrida Kayang. (Nur/Fch/ADV/Pemkab Mahulu)