Jakarta, Klausa.co – Anwar Usman tak menyangka bahwa jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang diembannya selama delapan bulan harus berakhir dengan cara yang tak terhormat. Pada Selasa (7/11/2023) kemarin, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik.
Namun, Anwar Usman tak mau larut dalam kesedihan. Dalam konferensi pers yang digelar di rumahnya, Rabu (8/11/2023), Anwar Usman mengatakan bahwa dia menerima keputusan MKMK dengan lapang dada. “Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikit pun membebani diri saya,” ucap Anwar Usman.
Anwar Usman mengaku mengetahui bahwa ada upaya untuk menjadikan dirinya sebagai objek politisasi di dalam berbagai putusan MK, terutama yang terakhir terkait dengan batas usia capres dan cawapres. “Namun, meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, ber-husnuzon,” kata dia.
Anwar Usman yakin bahwa di balik pencopotan dirinya akan ada hikmah besar yang akan menjadi karunia untuk dirinya dan keluarga. “Saya percaya bahwa Allah akan memberikan yang terbaik bagi saya dan keluarga saya. Saya juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung saya selama ini,” ujar Anwar Usman.
Meski demikian, Anwar Usman tak mau diam saja. Dia ingin meluruskan sejumlah hal dan tudingan yang diarahkan kepadanya. Salah satunya adalah proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, tetapi dilakukan secara terbuka.
Anwar Usman juga membantah bahwa dia telah melanggar etik ketika menangani perkara PUU Pemilu, khususnya terkait dengan batas usia capres dan cawapres. Dia mengatakan bahwa dia telah bertindak sesuai dengan asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Ada yang mendukung keputusan MKMK, ada juga yang meragukan proses dan motif di baliknya. Namun, yang terpenting adalah bagaimana MK dapat menjaga kemandirian dan kewibawaannya sebagai lembaga penegak hukum tertinggi di negara ini. MK harus mampu menunjukkan bahwa hakim-hakimnya bekerja secara profesional, objektif, dan transparan, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik apapun. Hanya dengan begitu, MK dapat memperoleh kepercayaan dan penghormatan dari rakyat Indonesia. (Mar/Bob/Klausa)