Samarinda, Klausa.co – Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Monumen Perjuangan Rakyat, Balikpapan, pada Selasa (31/3/2026), berubah arah. Massa yang awalnya menyuarakan tuntutan keadilan justru dihadang aparat berseragam.
Koalisi Gerakan Masyarakat Lawan Tindakan Nir-Integritas (GERAM TNI) menyebut, penghadangan itu diduga dilakukan oleh sejumlah anggota TNI dari Kodam VI/Mulawarman. Padahal, aksi tersebut diklaim sebagai demonstrasi damai yang telah melalui prosedur pemberitahuan kepada kepolisian. Presiden BEM KM Universitas Mulawarman, Hiththan Hersya Putra, menilai tindakan tersebut melampaui batas.
“Ini bukan sekadar penghadangan. Ini bentuk pelanggaran terhadap hak warga untuk merasa aman dan menyampaikan pendapat di ruang publik,” kata Hiththan, Rabu (1/4/2026).
Menurut koalisi, massa tidak hanya dihalangi, tetapi juga mengalami tindakan fisik berupa penarikan paksa. Situasi itu memaksa peserta aksi memindahkan titik demonstrasi ke badan jalan di depan Markas Kodim 0905 Balikpapan.
Aksi tersebut sejatinya bertujuan mendesak pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap pejuang HAM, Andrie Yunus, agar diproses melalui peradilan umum.
Keterlibatan militer dalam pengamanan aksi sipil juga menuai kritik dari kalangan akademisi. Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa langkah tersebut bertentangan dengan prinsip negara demokratis.
“TNI bukan aparat penegak hukum. Ketika mereka menghadang aksi sipil di ruang publik, itu bentuk pelanggaran terhadap supremasi sipil,” ujarnya.
Dia menekankan, lokasi aksi bukanlah kawasan instalasi militer. Dengan demikian, tidak ada legitimasi bagi TNI untuk membatasi aktivitas demonstrasi warga.
Desakan serupa datang dari Koordinator Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo. Ia meminta ada proses hukum terhadap oknum yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Harus ada pertanggungjawaban. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan sipil ke depan,” tegasnya.
Koalisi GERAM TNI turut mendesak Kapolda Kalimantan Timur untuk memastikan perlindungan terhadap warga yang menyampaikan pendapat di muka umum. Mereka juga menyatakan dukungan terhadap upaya Aliansi Balikpapan Bersuara dalam mendorong penuntasan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.
Bagi koalisi, insiden ini bukan sekadar soal satu aksi yang terhambat.
“Ini tentang memastikan keadilan berjalan dan hak sipil tidak dipatahkan di ruang publik,” kata Buyung. (Din//Fch/Klausa)














