Klausa.co – Siapa bilang ulang tahun harus selalu dirayakan dengan pesta dan kado mahal? Kadang-kadang, hal sederhana seperti putusan Mahkamah Agung (MA) juga bisa jadi kado istimewa. Itulah yang dialami oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang hari ini genap berusia 45 tahun.
Di hari spesialnya, AHY mendapat kabar gembira dari MA yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Moeldoko. PK itu terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak tahun lalu.
AHY membacakan putusan MA itu di depan elite dan kader Partai Demokrat yang berkumpul di rumahnya, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
“Status perkara, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis. Tanggal putus, Kamis 10 Agustus 2023. Amar putusan, tolak,” kata AHY.
Begitu mendengar putusan itu, para hadirin langsung bersorak-sorai dan bersyukur. “Allahuakbar, Allahuakbar,” teriak mereka.
Dalam video yang beredar, tampak AHY ditemani oleh Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Wakil Ketua Umum Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, serta Ketua DPP Herman Khaeron.
Tidak lupa, ada juga kue dan tumpeng yang menjadi simbol perayaan ulang tahun AHY. Kue itu bertuliskan “Happy Birthday Pak AHY” dan “Selamat Ulang Tahun Pak AHY”.
Putusan MA itu seolah menjadi pukulan telak bagi Moeldoko yang juga kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Moeldoko mengklaim dirinya sebagai ketua umum Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel The Hill & Resort Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.
Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna menolak mengakui kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Pemerintah tetap mengakui kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.
Moeldoko tidak tinggal diam. Dia menggugat keputusan Yasonna ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Namun, gugatannya ditolak oleh PTUN Jakarta pada 23 November 2021.
Moeldoko tidak menyerah. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Namun, bandingnya juga ditolak pada 26 April 2022.
Moeldoko masih belum puas. Dia mengajukan kasasi ke MA. Namun, kasasinya juga ditolak pada 29 September 2022. Moeldoko masih ingin berusaha. Dia mengajukan PK ke MA. Namun, PK-nya juga ditolak pada 10 Agustus 2023. (Mar/Mul/Klausa)