Klausa.co

Komisi II DPRD Samarinda Harap Pemkot Mendengar Penjelasan PKL Terkait Penertiban Tepian Mahakam

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Shania Rizky Amalia (Sumber Foto: dprd.samarindakota)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda bersurat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tepian Mahakam tepatnya di sepanjang Jalan Gajah Mada, pada 3 Oktober 2022 lau. Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Shania Rizky Amalia saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022) mengatakan, bahwa pihaknya memberi rekomendasi Pemkot Samarinda agar dapat berkomunikasi secara langsung bersama para pedagang di Tepian Mahakam.

Menurut Anggota dewan Fraksi Demokrat itu, Pemkot Samarinda tidak bisa menyelesaikan permasalahan PKL di Tepian Mahakam hanya dengan mendengar keterangan dari satu pihak saja. “Supaya menyelesaikan permasalahan nanti tidak satu pihak yang didengar tetapi dari 27 rombong yang ada di Tepian itu dapat didengarkan terlebih dahulu,” ujar Shania Rizky.

Baca Juga:  Turap Segmen Gang Nibung Miring, Berikut Langkah yang Dilakukan Kontraktor

Mendengar masukan PKL dinilai Shania perlu dilakukan. Pasalnya keterangan dari 27 PKL binaan Pemkot Samarinda yang bermasalah adalah para pedagang-pedagang liar. “Mereka termasuk binaan Pemkot Samarinda dan mereka mengikuti aturan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Makanya mereka protes kenapa mereka yang sudah di bina tertib mereka juga yang di kasih sanksi,” tutup Shania Rizky.

(Sww/ADV/DPRD Samarinda)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co