Samarinda, Klausa.co – Komisi Gabungan I, II dan III DPRD Kalimantan Timur mengadakan rapat dengar pendapat dengan pembahasan terkait aturan bongkar muat batu bara di Muara Berau serta dampaknya terhadap aktivitas nelayan.
Awal mula terjadinya persoalan ini karena adanya aduan dari 229 nelayan di Muara Berau terhadap aktivitas bongkar muat yang dilakukan oleh perusahaan bernama PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB). Oleh karenanya, RDP ini untuk memfasilitasi sekaligus mempertanyakan aktivitas tersebut.
Dikatakan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid, sudah diadakan puluhan kali rapat sejak tahun 2018. Pada akhirnya ketika pemerintahan Gubernur Awang Faroek, maka diputuskan untuk membentuk Satgas penyelesaian permasalahan ini.
“Rekomendasi Satgas merujuk ke jalur hukum, namun PTB yang digugat itu merasa belum melakukan operasional dalam hal bongkar muat. Sebab sebenarnya, mereka itu baru beroperasional sebagai kapal pemandu tongkang,” ucapnya di Ruang Kerjanya, Gedung D Kompleks DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Meskipun sudah ada keputusan untuk dibawa ke jalur hukum, nelayan Muara Berau masih berupaya untuk mengadu ke DPRD Kaltim. “Menurut direkturnya agak salah alamat kalau PTB digugat aktivitas bongkar muat karena operasional mereka itu sebagai kapal pandu, bukan beraktivitas bongkar muat,” jelasnya, Selasa (20/9/2022).
Pun demikian, DPRD Provinsi Kaltim akan selalu menindaklanjuti permasalahan yang dialami masyarakat. “Memang terkadang ada permasalahan masyarakat yang masuk akal dan tidak, tapi harus tetap kita tampung serta berikan solusi bagaimana dan mau kemana,” paparnya.
Dari Rapat Gabungan ini, DPRD Kaltim akan melakukan pemanggilan terhadap sebelas perusahaan yang diduga kuat mengadakan aktivitas bongkar muat di wilayah Muara Berau. “Putusan rapat hari ini, kita akan panggil sebelas perusahaan yang diduga melakukan bongkar muat dan KSOP juga harus hadir,” terangnya.
Disinggung terkait kapan sebelas perusahaan itu akan dipanggil, Politikus PDI Perjuangan ini belum bisa memastikan waktunya. “Kita buatkan dulu surat pemanggilan dan mereka bisanya kapan. Walaupun agak sulit tapi kita telusuri terus, kenapa permasalahan ini bisa berlarut-larut,” tegasnya.
(APR/ADV/DPRD Kaltim)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS