Samarinda, Klausa.co – Seorang ayah berinisial FA (38) di Samarinda tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Aksi bejatnya telah dilakukannya selama tujuh tahun terakhir, sejak korban masih berusia 9 tahun hingga kini beranjak 16 tahun.
Pada saat melakukan aksi tak senonoh itu, FA berulang kali mengancam kepada korban dan juga istrinya agar tidak melaporkan perbuatannya tersebut kepada orang lain.
“Ada yang diancam akan dibunuh, juga ada juga diancam akan dipukuli, dibakar rumahnya. Itu ancaman yang diberikan pelaku,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di Halaman Polres Samarinda, Senin (25/7/2022).
Aksi FA terakhir dilakukannya pada tanggal 22 Juli 2022 lalu. Korban kemudian kabur ke rumah neneknya. Pada momen itulah korban melaporkan perbuatan bejat sang ayah. Tak Terima dengan apa yang menimpa cucunya. Sang nenek beserta pihak keluarga yang lain melaporkan ke kepolisian.
Polisi segera bergerak. Tak memakan waktu lama, polisi berhasil menciduk FA di kediamannya. Dari pengakuan FA kepada pihak kepolisian, ia mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu setidaknya 20 kali di kediamannya.
“Dirumahnya, kurang lebih sekitar 20 kali pelaku ini mencabuli putrinya. Hubungan dengan istri baik-baik saja tidak renggang, jadi pelaku melakukan aksinya karena ingin saja,” ungkapnya.
“Pada saat melakukan tidak di depan istrinya. Mungkin ketika selesai melakukan, baru korban melaporkan ke ibunya hingga akhirnya ketahuan namun diancam oleh pelaku,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah mendekam di balik jeruji besi Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 76 huruf E juncto pasal 82 UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak. (RED/FCH/Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS