Samarinda, Klausa.co — Evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tata kelola perencanaan dan penganggaran di Kalimantan Timur menjadi catatan bagi DPRD Kaltim. Sejumlah anomali yang ditemukan dalam proses tersebut diminta menjadi bahan perbaikan sebelum masuk ke tahapan penganggaran berikutnya.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan mengatakan, masukan KPK perlu dilihat sebagai evaluasi terhadap keseluruhan proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, bukan sekadar persoalan penyusunan anggaran.
“Sebagai mitra pemerintah dan sama-sama penyelenggara pemerintahan daerah, kami menilai penyampaian dari KPK merupakan masukan dan evaluasi yang mendasar dalam tata kelola, mulai dari perencanaan hingga proses penganggaran dan bahkan pelaksanaan,” kata Firnadi, Kamis (24/9/2026).
Menurut dia, KPK menemukan sejumlah anomali dalam proses perencanaan hingga penganggaran. Temuan tersebut kemudian disertai masukan agar pemerintah daerah melakukan penyesuaian pada proses yang akan datang.
“Tadi ada beberapa anomali yang mereka tangkap dan mereka sarankan untuk diperbaiki, terutama dalam penganggaran yang akan datang,” ujarnya.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah mekanisme penyampaian usulan masyarakat. Firnadi menyebut DPRD perlu mendorong agar setiap proposal memiliki dasar dan format yang jelas sehingga dapat ditempatkan sesuai tahapan perencanaan dan penganggaran.
“Proposal tersebut harus merujuk kepada proposal yang baku, jelas permasalahannya, jelas waktu penyampaiannya, dan juga harus memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam proses atau tahapan penganggaran,” jelasnya.
Evaluasi tersebut dilakukan dalam rangkaian rapat koordinasi pendalaman perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) bersama Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah IV yang sebelumnya digelar Pemprov Kaltim di Pendopo Odah Etam.
Firnadi sekaligus meluruskan bahwa pembahasan bersama KPK tidak masuk ke isu Participating Interest (PI) 10 persen maupun program Gratispol. Menurutnya, forum tersebut secara khusus membahas aspek tata kelola pemerintahan daerah.
“Bukan. Ini murni tentang tata kelola, perencanaan, dan penganggaran,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)









