Lompat ke konten utama

Klausa.co

19 Aduan SPMB Samarinda Tuntas, 17 Siswa Lain Masih Menunggu Penempatan

Plt Kepala Inspektorat Samarinda, Firdaus Akbar.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Proses penanganan aduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Samarinda mulai membuahkan hasil. Tim Pengawas SPMB mencatat 19 dari 36 laporan yang diterima telah dituntaskan dengan memastikan para siswa memperoleh kursi di SMP negeri. Sementara itu, 17 laporan lainnya masih dalam proses penempatan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Samarinda, Firdaus Akbar, mengatakan setiap laporan ditangani melalui proses verifikasi dan validasi secara menyeluruh. Pemeriksaan dilakukan oleh tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang dibentuk Pemkot Samarinda dengan mengedepankan data dan fakta di lapangan.

“Kami melakukan verifikasi dan uji validasi terhadap seluruh aduan yang masuk. Setiap keputusan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan asumsi,” ujar Firdaus, Rabu (15/7/2026).

Menurut Firdaus, aduan yang diterima sebelumnya dihimpun oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC-PPA Kaltim). Seluruh laporan kemudian ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen administrasi, pengecekan lokasi domisili, hingga pelacakan riwayat pendaftaran melalui sistem digital.

Baca Juga:  Mahulu Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2026, Wabup: Ini Penting Demi Penyempurnaan Rencana Pembangunan

Hasil pemeriksaan menunjukkan mayoritas laporan berasal dari jalur domisili. Sebanyak 33 aduan berkaitan dengan jalur tersebut, dua aduan berasal dari jalur prestasi yang memiliki keterkaitan dengan domisili, sedangkan satu laporan lainnya berasal dari jalur afirmasi.

Firdaus menjelaskan, sebagian besar peserta yang mengajukan keberatan ternyata berada di luar radius penerimaan sekolah yang dipilih. Dia juga menegaskan perubahan posisi peringkat peserta selama proses pendaftaran merupakan hal yang normal karena sistem terus memperbarui data secara otomatis.

“Perubahan peringkat terjadi karena adanya pendaftar baru, proses verifikasi berkas, maupun peserta yang menarik dokumen pendaftaran. Itu merupakan mekanisme yang berjalan di dalam sistem,” jelasnya.

Khusus pada jalur afirmasi, Tim Pengawas turut mencocokkan data peserta dengan basis data Kementerian Sosial. Dari hasil pencocokan tersebut ditemukan peserta yang berada pada kategori desil 6 sehingga tidak termasuk kelompok prioritas penerima afirmasi.

Baca Juga:  Pemkot Samarinda Belum Sediakan Seragam Gratis untuk Siswa SD dan SMP, Sekolah Dilarang Memaksa Orang Tua

Selain itu, tim juga memeriksa jejak aktivitas aplikasi (log system) serta konsistensi sistem informasi geografis (GIS) untuk memastikan seluruh proses seleksi berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari dugaan manipulasi.

Hingga pertengahan Juli, 19 siswa yang dinyatakan memenuhi persyaratan telah mengisi sebagian dari 396 kursi SMP negeri yang masih tersedia setelah penutupan SPMB pada 4 Juli 2026. Sementara itu, 17 siswa lainnya masih menunggu proses rekonsiliasi sisa daya tampung serta penyesuaian domisili sebelum ditempatkan di sekolah yang sesuai.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Samarinda, M. Wahiduddin, memastikan seluruh siswa yang hingga kini belum memperoleh sekolah akan segera mendapatkan penempatan dalam pekan ini.

Baca Juga:  Polemik Zonasi PPDB: Samarinda Menanti Keputusan Pusat

Dia menegaskan daya tampung SMP negeri di Samarinda masih mencukupi. Karena itu, orang tua diminta segera melapor ke Disdikbud apabila anaknya belum memperoleh sekolah agar proses penyaluran dapat segera dilakukan.

“Penempatan tetap memperhatikan kondisi riil di lapangan, termasuk jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah. Daya tampung SMP negeri di Samarinda masih sangat mencukupi,” kata Wahiduddin. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co