Klausa.co

Pesan Sekdaprov Kaltim: ASN Absen Lima Hari, Atasan Wajib Tegur

Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Memasuki awal 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan pentingnya disiplin aparatur sipil negara (ASN) sebagai fondasi birokrasi yang profesional. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni, di tengah upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

Sri menekankan bahwa Pemprov Kaltim secara konsisten menerapkan mekanisme reward and punishment bagi seluruh ASN. Skema ini, menurutnya, bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pengendalian kinerja yang dijalankan secara tegas dan terukur.

“Yang bekerja dengan baik dan disiplin akan mendapatkan penghargaan. Sebaliknya, pelanggaran disiplin pasti ada sanksinya, sesuai dengan tingkat kesalahan,” ujar Sekda, pada Jumat (2/1/2026).

Ia menyebutkan, pada momentum awal tahun ini, Pemprov Kaltim memberikan penghargaan kepada PNS terbaik di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim. Namun di saat yang sama, penegakan sanksi tetap diberlakukan bagi ASN yang melanggar aturan.

Baca Juga:  Atlet dan Pemuda Kaltim Panen Penghargaan di Hari Sumpah Pemuda

Pelanggaran disiplin ringan, seperti tidak masuk kerja hingga lima hari, akan dikenai teguran lisan atau tertulis. Untuk pelanggaran tingkat sedang, sanksi dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala hingga penurunan pangkat.

Sementara itu, pelanggaran berat akan ditindak lebih tegas. Sanksinya mulai dari pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat.

“Untuk hukuman disiplin sedang dan berat, keputusannya ditetapkan oleh tim yang terdiri dari Sekda, para asisten, BKD, dan Inspektorat,” jelasnya.

Sri Wahyuni juga mengingatkan peran strategis pimpinan perangkat daerah dalam mengawasi kehadiran dan kinerja pegawai. Menurutnya, pimpinan wajib mengetahui kondisi bawahannya dan tidak boleh bersikap pasif.

Baca Juga:  Pemprov Kaltim Beri Insentif Ribuan Guru dan Pengabdi Rumah Ibadah, Perluas Program GratisPol hingga Perguruan Tinggi

“Jika ada pegawai yang lima hari tidak melaksanakan tugas, pimpinan harus tahu dan wajib memberikan teguran. Jangan sampai pimpinan justru tidak mengetahui kondisi pegawainya,” tegasnya.

Meski penegakan disiplin menjadi prioritas, pendekatan humanis tetap dinilai penting. Sri Wahyuni menekankan bahwa sebelum menjatuhkan sanksi, pimpinan perlu membangun komunikasi untuk memahami persoalan yang dihadapi pegawai.

“Ada ruang untuk memanggil yang bersangkutan dan mencari tahu apa yang menjadi masalah. Pendekatan ini tetap harus dilakukan,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co