Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menepis anggapan bahwa pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II melanggar ketentuan tata ruang. Pemprov menegaskan lokasi proyek telah sesuai dengan RTRW dan RDTR Kota Samarinda sebagai kawasan fasilitas umum dan sosial.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengatakan perluasan RSUD AMS II menjadi rumah sakit kelas B merupakan bagian dari strategi peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat Bumi Etam.
Menurut Firnanda, tahapan pembangunan pada 2025 difokuskan pada pematangan lahan. Langkah ini dilakukan agar pekerjaan konstruksi fisik dapat dimulai pada 2026 dan proses pembangunan berjalan lebih efisien.
“Pematangan lahan kita lakukan lebih dulu supaya tahun depan bisa langsung masuk ke tahap fisik dan pembangunan rumah sakit ini tidak memakan waktu lama,” ujarnya, Jum’at (26/12/2025).
Dia menjelaskan, selama proses tersebut Pemprov Kaltim telah mengantongi persetujuan lingkungan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda. Persetujuan itu mencakup kegiatan pematangan lahan yang saat ini sedang berlangsung.
Namun demikian, Firnanda mengakui pihaknya baru mengetahui adanya kebijakan khusus dari Wali Kota Samarinda terkait izin pematangan lahan. Regulasi tersebut dinilai tidak umum diterapkan di banyak daerah.
“Ini aturan yang cukup jarang. Biasanya yang dikenal adalah izin lingkungan. Karena itu kami mengakui ada kekeliruan administratif,” katanya.
Terkait penentuan lokasi pembangunan, Firnanda menegaskan kawasan yang dipilih telah melalui kajian perencanaan dan diperuntukkan bagi kepentingan publik. Firnanda juga membantah anggapan bahwa area tersebut merupakan wilayah khusus pengendalian banjir.
“Dalam RTRW Samarinda 2023-2042 maupun RDTR, tidak ada penetapan bahwa lokasi ini masuk kawasan rawan banjir. Peruntukannya jelas untuk fasum dan fasos,” tegasnya.
Meski menyatakan tidak ada pelanggaran tata ruang, Pemprov Kaltim tetap menyatakan komitmen untuk bersikap kooperatif terhadap kebijakan Pemerintah Kota Samarinda. Seluruh dokumen perizinan yang dinilai belum lengkap akan dipenuhi dan diajukan kembali.
“Kami tetap mengikuti prosedur. Jika ada kekurangan administrasi, akan kami perbaiki,” ucap Firnanda.
Selain persetujuan lingkungan, Pemprov Kaltim juga akan melengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), seiring rampungnya Detail Engineering Design (DED) proyek RSUD AMS II.
Untuk menjaga fungsi lingkungan, Firnanda menambahkan bahwa pembangunan rumah sakit tetap memperhatikan aspek resapan air. Desain bangunan akan dilengkapi kolam penampungan di bawah area rumah sakit guna menahan limpasan air hujan sebelum dialirkan ke sistem drainase.
“Air hujan akan ditampung sementara melalui kanal internal dan sumur resapan, sehingga tidak langsung dibuang ke saluran,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)


















