Samarinda, Klausa.co – Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), akan segera berubah wajah. Status hukum keduanya dirancang berganti menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), langkah ini diklaim akan membuka ruang gerak usaha lebih leluasa tanpa melepas kendali daerah.
Rencana ini disampaikan Pemprov Kaltim dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (4/8/2025). Perubahan tersebut menyasar dua regulasi. Di antaranya, Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT MMP dan Perda Nomor 9 Tahun 2012 yang menjadi payung hukum bagi Jamkrida Kaltim.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyebut bahwa transformasi ke bentuk Perseroda merupakan bagian dari adaptasi terhadap dinamika regulasi nasional. Sekaligus jadi upaya memperkuat peran BUMD dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita ingin BUMD lebih lincah dan mandiri, tapi tetap terkontrol secara profesional. Dengan format Perseroda, ruang ekspansi bisnis bisa lebih terbuka,” ujar Seno, Selasa (5/8/2025).
Meski berganti bentuk, ia memastikan mayoritas saham tetap akan dimiliki pemerintah daerah. Dengan begitu, kontrol dan arah kebijakan strategis tetap berada di tangan publik.
Langkah ini mendapat lampu hijau awal dari DPRD Kaltim. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Baharuddin Demmu, menyebut pembahasan teknis akan dilanjutkan setelah seluruh fraksi menyampaikan sikap mereka.
“Apakah nanti akan dibentuk pansus atau cukup dibahas lewat komisi, itu akan kami putuskan usai menerima pandangan fraksi,” jelasnya.
Menurut legislator PAN itu, urgensi perubahan tak bisa dihindari karena sejumlah regulasi di tingkat pusat sudah mengalami revisi. Ia memastikan DPRD akan mengawal proses pembahasan dengan cepat dan tuntas.
“Setelah nota penjelasan disampaikan, proses selanjutnya sepenuhnya berada di tangan legislatif. Kami tidak ingin ini berlarut-larut,” pungkas Baharuddin. (Din/Fch/Klausa)