Kutim, Klausa.co – Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ditargetkan akan rampung paling lambat pada 30 November 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Faizal Rachman, anggota DPRD Kutim, dalam perbincangannya dengan awak media usai rapat Badan Anggaran DPRD Kutim, Senin (22/07/2024).
Faizal menjelaskan bahwa penetapan tenggat waktu ini krusial untuk memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran daerah tidak terhambat dan proses pembangunan tahun 2025 dapat dimulai sesuai rencana.
“Pengesahan APBD 2025 harus paling lambat 30 November. Hal ini untuk memastikan proses perencanaan dan penganggaran daerah tidak mengganggu pelaksanaan program pembangunan di tahun 2025,” ujarnya.
Saat ini, para legislator Kutim tengah memfokuskan perhatian pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2025.
“Pembahasan KUA PPAS ini harus disetujui oleh DPRD dan pemerintah pada minggu kedua Agustus,” kata Faizal.
Faizal menambahkan, terdapat batas waktu ketat dalam persetujuan KUA PPAS. Targetnya, lanjut Faizal, sekitar 5 hingga 9 Agustus 2024.
“Pasalnya pada 14 Agustus, anggota DPRD yang baru akan dilantik,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa setelah pelantikan anggota DPRD yang baru, ketua sementara tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui anggaran. Untuk itu, Faizal berharap kesepakatan KUA PPAS 2025 dan perubahan PPAS 2024 dapat ditandatangani sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru.
“Kita upayakan penandatanganan kesepakatan KUA PPAS 2025 dan perubahan PPAS 2024 selesai sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru,” ujarnya. Faizal menegaskan, penyelesaian persetujuan KUA PPAS 2025 harus tercapai antara tanggal 5 hingga 9 Agustus.
Dengan target yang jelas, diharapkan proses pengesahan APBD 2025 dapat berjalan tanpa kendala, dan pembangunan daerah di tahun 2025 dapat dimulai tepat waktu.
“Dengan jadwal yang sudah ditetapkan, kami harap semua proses bisa berjalan lancar dan tepat waktu,” pungkas Faizal. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)