Klausa.co

Kakek Lansia di Samarinda Menjadi Korban Percobaan Pembunuhan oleh Menantunya Sendiri

Polresta Samarinda menggelar press release terkait penganiayaan terhadap lansia di Jalan Biawan Samarinda. (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Tragedi berdarah mewarnai kehidupan seorang kakek lansia di Samarinda di Jalan Biawan, Gang 10, RT 04, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. WY (84), si korban, menjadi sasaran kekejaman pada Senin (27/5/ 2024) sekitar pukul 13.10 Wita.

Serangan brutal ini mengakibatkan WY mengalami berbagai luka serius, termasuk memar di kelopak mata kiri, rahang patah, bibir bengkak, luka di hidung, serta luka robek di kepala bagian belakang.

Setelah penyelidikan intensif, Polresta Samarinda berhasil mengungkap tabir kelam di balik kejadian ini. Dua tersangka, S (menantu korban) dan IS (eksekutor), diringkus atas keterlibatan mereka dalam percobaan pembunuhan tersebut.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkap detail rencana pembunuhan yang didorong oleh rasa sakit hati sang menantu.

Baca Juga:  Isran-Hadi Pahlawan Pembebasan Lahan Ringroad II, Pemilik Lahan Ucapkan Terima Kasih

“S bertemu dengan IS pada 23 Mei 2024 pukul 05.30 Wita dan mengungkapkan rasa kesalnya terhadap mertuanya, WY, yang menuduhnya menggunakan narkoba dan mengusirnya dari rumah,” ungkap Ary pada Rabu (19/6/2024).

Mendengar keluh kesah S, IS pun tergoda untuk membantu menyelesaikan masalah dengan cara brutal. “IS menyarankan untuk membunuh WY. S pun setuju dan menawarkan uang Rp15 juta kepada IS sebagai imbalan,” tambah Ary.

Pada hari kejadian, S membawa IS ke rumah korban. Setelah berpura-pura berbincang dan makan bersama korban, mereka menunggu kesempatan untuk melancarkan aksinya.

“Saat korban masuk ke kamarnya, IS langsung memukul korban dengan besi hingga bersimbah darah. Mengira korban sudah tewas, IS meninggalkan korban begitu saja,” ujar Ary.

Baca Juga:  Polisi Masih Buru Satu DPO Sindikat Pemalsuan Kartu Vaksin dan Surat PCR di Samarinda

Namun, WY ternyata masih hidup dan berhasil dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Tak hanya itu, IS juga mengambil uang sebesar Rp300 ribu dari rumah korban sebelum melarikan diri.

“Motifnya adalah menantu sakit hati karena dituduh menggunakan narkoba dan diusir dari rumah,” jelas Ary.

Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. S dan IS dijerat dengan Pasal 340 juncto 53 KUHP subsider 365 ayat 1 subsider 355 ayat 1 juncto 55-56 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Di hadapan polisi, S mengakui perbuatannya dan mengungkapkan rasa penyesalannya. “Iya benar, karena sakit hati, saya sudah merawatnya sekian lama namun tidak boleh tinggal di rumahnya. Akhirnya kejadian itu terjadi dan saya menyesal,” tutup S. (Yah/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Nekat! Penjaga Malam di Samarinda Gasak Laptop Bawaslu, Modus dan Motifnya Bikin Geleng-Geleng

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co