Kutim, Klausa.co – Abdi Firdaus, selaku anggota DPRD Kutim, mengangkat isu dua desa di Kecamatan Bengalon, yaitu Desa Tepian Madani dan Desa Tepian Raya, yang selama 24 tahun tidak teraliri listrik. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II Tahun 2024, pada hari Senin (11/06/2024).
Menurut Abdi Firdaus, kondisi ini sangat memprihatinkan dan perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia mendesak agar Pemkab Kutim segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini.
“Sudah 24 tahun, masyarakat di dua desa ini hidup tanpa listrik. Ini sangat memprihatinkan. Bagaimana mereka bisa beraktivitas, belajar, dan menjalankan usaha tanpa akses listrik yang memadai?” ujar Abdi Firdaus.
Lebih lanjut, Abdi Firdaus meminta agar Pemkab Kutim memprioritaskan kedua desa tersebut dalam program elektrifikasi. Ia juga mendorong agar dinas terkait, seperti Dinas Pertambangan dan Energi (Disperindag) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), untuk segera berkoordinasi dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Saya minta Pemkab Kutim memprioritaskan dua desa ini dalam program elektrifikasi. Disperindag dan DPUPR harus segera berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Abdi Firdaus.
Upaya Pemerintah Daerah
Menanggapi aspirasi Abdi Firdaus, Pemkab Kutim menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Asisten II Pemkab Kutim, Muhammad Ali Halim, mengatakan bahwa Pemkab Kutim telah menganggarkan dana sebesar Rp 10 miliar untuk program elektrifikasi di tahun 2024.
“Kami akan memprioritaskan dua desa tersebut dalam program elektrifikasi tahun 2024. Dana sebesar Rp 10 miliar telah dianggarkan untuk program ini,” jelas Ali Halim.
Muhammad Ali Halim menambahkan, Pemkab Kutim juga akan berkoordinasi dengan PLN untuk mempercepat proses pemasangan jaringan listrik di kedua desa tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan PLN agar proses pemasangan jaringan listrik di kedua desa ini bisa dipercepat,” imbuh Ali Halim. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)