Klausa.co

Dialog Panas di Balik Aturan Penjualan BBM Eceran

Wali Kota Samarinda, Andi Harun (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Wali Kota Andi Harun duduk berhadapan dengan puluhan anggota Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) Samarinda dalam sebuah pertemuan penting di ruang kerjanya, Senin (27/5/2024). Suasana memanas seiring perdebatan sengit terkait aturan baru yang melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran tanpa izin resmi, tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 500.2.1/184/IV/2024.

Para pedagang, tergabung dalam P2SM, menuntut kemudahan proses perizinan usaha penjualan minyak eceran di tengah iklim bisnis yang kian kompetitif. Bagi mereka, izin usaha menjadi kunci kelangsungan hidup mereka.

Menanggapi keresahan tersebut, Andi Harun menegaskan komitmennya untuk membantu para pedagang. Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, ia tengah merancang Surat Edaran yang diharapkan dapat mempermudah proses perizinan.

Baca Juga:  Rumah Jabatan Kajati Kaltim Diresmikan, Andi Harun: Ini Hasil Perbincangan Informal

“Ada tiga syarat utama yang wajib dipenuhi. Pertama, izin dari BPH Migas. Kedua, Nomor Induk Berusaha (NIB). Dan ketiga, pendaftaran di Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),” jelas Wali Kota.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat tiga kategori izin yang wajib dikantongi oleh pelaku usaha Pertamini dan penjual BBM eceran.

“Izin dari BPH Migas merupakan kewajiban dari pemerintah pusat. Sedangkan OSS dan KBLI termasuk dalam proses perizinan kedua. Dan kategori ketiga adalah izin dari pemerintah daerah, termasuk izin gangguan yang membutuhkan persetujuan dari warga sekitar,” tuturnya.

Wali Kota Samarinda itu menambahkan bahwa pedagang yang telah memenuhi ketiga kategori izin tersebut dapat melanjutkan usahanya tanpa hambatan. Bagi yang belum memiliki izin, sosialisasi akan dilakukan melalui Surat Edaran yang masih digodok oleh Bagian Hukum Pemkot Samarinda.

Baca Juga:  Andi Harun: Semangat Pejuang Kunci Kemajuan Pembangunan

Andi Harun pun menekankan bahwa Pemkot tidak akan mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, seperti izin dari BPH Migas.

“Kami tidak bisa mengintervensi kewenangan BPH Migas dalam hal perizinan. Untuk OSS, jika syarat tidak terpenuhi, maka izin tidak akan diberikan,” tegasnya.

Ia menyarankan para pedagang untuk menjalin komunikasi dengan BPH Migas guna memperjuangkan hak mereka.

“Kami memahami ini sebagai upaya masyarakat untuk menambah penghasilan. Namun, prioritas utama tetaplah keselamatan dan menghindari kerugian,” imbuhnya.

Pemkot Samarinda dihadapkan pada dilema antara mendukung usaha masyarakat dan menjaga keselamatan. Di sisi lain, Andi Harun juga berharap Pertamina dapat menyesuaikan kebijakannya dengan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga:  Pedagang Mengamuk Kios di Gang Ahim Digusur Pemkot Samarinda

“Solusi alternatif seperti Pertashop dari Pertamina memerlukan modal besar dan syarat teknis yang rumit, mencapai Rp250 juta per stasiun,” tutupnya.

Pertemuan antara Pemkot Samarinda dan P2SM menjadi titik awal dalam mencari solusi yang berpihak pada semua pihak. Di tengah gejolak regulasi, kelangsungan hidup para pedagang kecil dan keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan utama yang tak boleh diabaikan. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co