Kutim, Klausa.co – Dinamika regulasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus bergulir. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya revisi peraturan daerah (perda) untuk memastikan keselarasan dengan aturan terbaru dan menjawab kebutuhan masyarakat.
“Revisi perda bukan berarti perda lama tidak bisa dijalankan,” jelas Agusriansyah saat ditemui awak media di halaman kantor DPRD Kutim. “Namun, seiring waktu, muncul aturan baru atau pembaruan yang perlu dimasukkan agar perda tetap relevan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” tambahnya.
Agusriansyah mencontohkan revisi perda terkait pajak dan retribusi yang telah dilakukan sebelumnya. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD Kutim untuk mengikuti perkembangan regulasi dan memastikan perda selaras dengan kebijakan nasional.
Lebih lanjut, Agusriansyah menekankan bahwa setiap perda yang diajukan telah melalui proses verifikasi dan kajian mendalam untuk memastikan urgensinya.
“Kami tidak asal revisi,” tegasnya.
Dia menuturkan, perda-perda direvisi melalui proses yang ketat dan dipastikan relevan dengan kebutuhan masyarakat Kutim saat ini. Proses revisi perda tak lepas dari kerja sama erat dengan instansi terkait. Agusriansyah menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi tersebut dan berharap revisi perda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harapan kami, dengan revisi ini, perda-perda di Kutim dapat lebih selaras dengan regulasi terbaru dan menjawab kebutuhan masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.
Sebagai penutup, Agusriansyah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian revisi perda yang relevan demi kemajuan daerah. “Perda adalah instrumen penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kami akan terus berupaya agar perda-perda di Kutim selalu up-to-date dan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)