Samarinda, Klausa.co – Sungai Karang Mumus adalah sungai drainase utama di Samarinda. Sungai ini sering meluap dan menyebabkan banjir di sekitarnya. Untuk itu, Pemerintah Kota Samarinda berupaya menata sungai ini agar bisa berfungsi dengan baik, baik secara ekologis, sosial, maupun ekonomis.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan bahwa penataan Sungai Karang Mumus meliputi tiga hal, yaitu relokasi warga bantaran sungai, normalisasi sungai, dan penataan kawasan sungai.
“Kita sudah melakukan identifikasi dan perhitungan nilai tanah dan bangunan warga bantaran sungai oleh KJPP. Hasilnya akan menjadi dasar untuk relokasi atau ganti rugi warga yang bersedia pindah,” ujar Andi Harun, Senin (5/2/2024).
Selain itu, Andi Harun juga mengatakan bahwa normalisasi sungai sudah dimulai di beberapa titik, seperti di Waduk Benanga, Jembatan 1, Jembatan Kehewanan, dan Gang Nibung. Normalisasi ini meliputi pengerukan sedimen, pembersihan gulma, perkuatan tebing, dan pembangunan kolam retensi.
“Tujuannya adalah untuk memperbesar kapasitas tampung dan aliran sungai, sehingga bisa mengurangi luapan air saat musim hujan dan pasang surut,” jelasnya.
Tak hanya itu, Andi Harun juga berencana untuk menata kawasan bantaran sungai dengan membangun fasilitas publik, seperti taman, amphiteater, puskesmas, lahan parkir, toilet umum, dan septic tank. Ia berharap, dengan penataan ini, kualitas lingkungan, estetika, dan pelayanan publik di sekitar sungai bisa meningkat.
“Kita ingin mengembalikan fungsi sungai sebagai sumber kehidupan, baik itu untuk biota sungai, nelayan, maupun transportasi. Kita juga ingin membuat sungai menjadi tempat wisata dan rekreasi bagi masyarakat,” katanya.
Andi Harun menambahkan, penataan Sungai Karang Mumus adalah program prioritas Pemerintah Kota Samarinda yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan Kementerian PUPR. Ia juga mengapresiasi program KOTAKU yang telah menata beberapa kawasan sempadan sungai, seperti di Segmen Perniagaan, Abdullah Muthalib, dan Jembatan Besi.
“Penataan Sungai Karang Mumus ini harus selesai paling lambat Desember 2024, sesuai dengan UU ASN. Jadi, kita tidak boleh sembarangan mengangkat tenaga honorer baru. Kalau ada OPD yang butuh tenaga tambahan, harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang benar. Jangan sampai ada yang melanggar, karena akan berdampak pada kinerja dan anggaran kita,” tegasnya.
Andi Harun berharap, dengan penataan Sungai Karang Mumus ini, Pemerintah Kota Samarinda bisa mengatasi permasalahan banjir yang sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Ia menegaskan, dengan penataan Sungai Karang Mumus, Samarinda bisa menjadi kota yang bangga dengan sungainya. Juga dapat menjadi ikon dan kebanggaan Samarinda sebagai Kota Sungai dan Waterfront City. (Yah/Fch/Klausa)