Samarinda, Klausa.co – Pembangunan terowongan yang menghubungkan Jalan Kakap dan Jalan Sultan Alimuddin di Samarinda sempat menuai kontroversi. Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh kontraktor atas perintah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ini harus mengorbankan sebagian lahan Rumah Sakit Islam Samarinda.
Pada Sabtu, 20 Januari 2024 lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan RS Islam Samarinda. Alasannya, Pemkot Samarinda belum melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proyek tersebut.
Namun, setelah melakukan pertemuan dengan Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda mendapat waktu sepekan untuk menyelesaikan dokumen yang diminta. Dokumen tersebut meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Detail Engineering Design (DED).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengklaim bahwa dokumen tersebut sudah diserahkan ke Pemprov Kaltim kurang dari satu minggu. Ia mengatakan bahwa dokumen tersebut merupakan bagian penting dari proses perencanaan yang harus disertakan untuk menjamin keberlanjutan proyek.
“Keseluruhan data yang diminta telah kita sampaikan, kurang dari satu minggu karena sudah siap semua terkait AMDAL dan DED,” kata Andi Harun pada Jum’at (2/2/2024) malam.
Andi Harun juga mengatakan bahwa pengerjaan terowongan sudah berjalan sesuai rencana. Ia berharap tidak ada hambatan lagi dalam proses pembangunan. Jika ada dokumen yang kurang, ia berjanji akan segera melengkapinya.
“Semua sudah berjalan, kalaupun ada yang kurang nanti kita sambil lengkapi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan meminimalkan potensi hambatan dalam proses pembangunan terowongan,” ujarnya.
Terowongan yang dibangun di Samarinda ini diharapkan dapat mengatasi kemacetan yang sering terjadi di kawasan tersebut. (Yah/Fch/Klausa)