Klausa.co

Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Sudah Diteken Jokowi, Ini Tiga Alasannya

Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Istimewa)

Bagikan

Jakarta, Klausa.coFirli Bahuri resmi dicopot dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang memutuskan pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua sekaligus anggota KPK periode 2019-2024.

“Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua dan anggota KPK sudah ditandatangani oleh Presiden,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023).

Menurut Ari, ada tiga alasan yang mendasari keputusan Presiden tersebut. Pertama, Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri pada 22 Desember 2023. Kedua, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah mengeluarkan putusan Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang menyatakan Firli Bahuri bersalah melakukan pelanggaran etik. Ketiga, sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah diubah beberapa kali, pemberhentian pimpinan KPK harus melalui keppres.

Baca Juga:  Senjata Api di Rumah SYL: Legal tapi Belum Lapor Polisi

Firli Bahuri sendiri tengah tersandung kasus hukum terkait dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri gagal menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selain itu, Firli Bahuri juga diadili oleh Dewas KPK atas tiga dugaan pelanggaran etik, yaitu bertemu dengan SYL, tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan, dan menyewa rumah mewah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Pada Rabu (27/12), Dewas KPK memvonis Firli Bahuri dengan sanksi terberat, yaitu memintanya untuk mengundurkan diri. Dewas menilai Firli Bahuri telah melanggar etik secara berat karena berhubungan dengan SYL, baik langsung maupun tidak langsung, tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan, dan menyewa rumah mewah di Jalan Kertanegara.

Baca Juga:  Susun MoU dan Data Komoditas, Mahulu Matangkan Skema Pertanian Organik Terpadu

Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi pada 18 Desember. Dalam surat itu, Firli Bahuri menyatakan berhenti sebagai ketua dan anggota KPK. Namun, surat itu tidak diproses oleh Istana karena tidak sesuai dengan syarat pemberhentian pimpinan KPK menurut UU KPK. Oleh karena itu, Firli Bahuri mengubah suratnya dengan menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua dan anggota KPK. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co