Jakarta, Klausa.co – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri telah menyatakan pengunduran dirinya dari lembaga antirasuah. Namun, hal itu tidak membatalkan proses sidang etik yang digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang menjeratnya.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, putusan sidang etik sudah diambil dan akan dibacakan pada Rabu (27/12/2023) pukul 11.00 WIB.
“Sidang etik sudah selesai, putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan,” ujarnya, Selasa (26/12/2023).
Syamsuddin menegaskan, pengunduran diri Firli tidak memengaruhi putusan sidang etik.
“Tidak (pengunduran diri Firli tidak pengaruhi putusan sidang etik),” tegasnya.
Dikutip dari JPNN.com, sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan, Presiden Joko Widodo belum menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK. Alasannya, Firli dalam surat pertamanya yang dikirimkan pada 22 Desember 2023 hanya menyatakan berhenti dari jabatan Ketua KPK, bukan mengundurkan diri.
Ari menjelaskan, pernyataan berhenti tidak sesuai dengan syarat pemberhentian Pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 32 UU KPK. Oleh karena itu, Firli mengirimkan surat kedua pada 23 Desember 2023 yang menyatakan mengundurkan diri dari KPK.
“Baik sebagai ketua merangkap anggota komisi pemberantasan korupsi,” kata Firli dalam surat tersebut. (Mar/Mul/Klausa)